Dewan Tunggu Penanggungjawab Dana Rp 14,4 Miliar di RSUD
Jumat 06-08-2021,09:38 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Kendala Pengesahan Perda LPP-APBD
MUKOMUKO – Kemarin lusa, dewan kembali memanggil pihak eksekutif terkait dengan penjelasan laporan belanja pengadaan alat CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pada kesempatan ini Sekda Drs. H. Marjohan, Kepala BKD Agus Sumarman, M.Ph dan Direktur RSUD Mukomuko Syafriadi, Sp.PD langsung hadir. Namun tetap permasalahannya belum selesai, karena dokumen yang diberikan masih kurang dan pelaksana atau penanggungjawab langsung penggunaan anggaran ini belum datang dipanggil Pansus.
Ketua Pansus Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Antonius Dalle,SP mengatakan dokumen yang disampaikan pihak eksekutif belum lengkap. Salah satunya terkait dengan selisih pembelian CT Scan, apakah berupa pajak atau memang dana lebih. Jika dana lebih harus ada bukti pengembaliannya ke khas negara. Untuk proposal, aturan menteri dan Perbup sudah ada.
‘’Ada beberapa dokumen yang kita minta belum lengkap, maka belum dapat diterima, karena semua harus jelas, karena ini adalah pertanggungjawaban keuangan daerah,’’ kata Anton.
Yang ia sayangkan lagi, pihak pelaksana penanggungjawab langsung saat anggaran ini digunakan belum hadir dalam pembahasan. Hal ini cukup aneh, karena Sekda saja, atasan tertinggi PNS bersedia datang. Direktur rumah sakit sendiri tidak bisa memberi keterangan lengkap, karena memang saat proses anggaran Rp 14,4 miliar bantuan kementerian ini, ia belum menjabat sebagai Direktur.
‘’Siapa yang bertanggungjawab, pihak rumah sakit pasti tahu, tapi sampai sekarang belum hadir dalam pembahasan. Sekda yang tertinggi hadir, tapi dia bukan pelaksana sehingga tidak juga bisa jelaskan, termasuk direktur rumah sakit sekarang, juga tidak mampu memberi penjelasan,’’ tegasnya.
Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE mengatakan sebelum anggaran Rp 14,4 miliar ini bisa dijelaskan dan dokumen bukti penggunaannya lengkap, maka pengesahan Perda pertanggungjawaban APBD belum dapat dilakukan. Dewan tidak berani mengesahkan, karena persoalannya bisa berbalik ke dewan. Dampak dari perda ini belum ketuk palu, pembahasan anggaran perubahan 2021 juga belum bisa dilaksanakan.
‘’Kita harus tunggu semuanya jelas, sehingga Perda pertanggungjawaban ini benar-benar clear dan bisa disahkan. Kalau sudah, maka kita juga dapat melaksanakan pembahasan APBD Perubahan,’’ pungkasnya.(jar)
Tags :
Kategori :