Perda Mulai Diterapkan, Langgar Prokes Didenda

Senin 26-07-2021,09:37 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Perda Nomor 5 Tahun 2021

MUKOMUKO – Perhatian pada masyarakat, pemilik usaha atau penanggungjawab kegiatan, diharuskan menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Mulai minggu ini, siapa yang melanggar akan diberi sanksi mulai dari teguran hingga denda. Setiap orang tidak menggunakan masker, maka dendanya Rp 50 ribu dan bagi pemilik usaha, pengelola fasilitas umum atau pelaksana kegiatan yang tidak mematuhi Prokes didenda Rp 300 ribu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko nomor 5 tahun 2021 tentang menerapkan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam pasal 7 Perda Nomor 5 tahun 2021 ini dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi Prokes, menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan menerapkan hidup bersih. Dalam Pasal 11 ditegaskan bagi yang melanggar akan disanksi, mulai dari teguran, larangan memasuki acara, kerja sosial hingga denda Rp 50 ribu. Kemudian untuk pimpinan usaha/pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban Prokes, dendanya lebih besar lagi. Adapun dendanya, teguran, penghentian kegiatan, denda Rp 300 ribu bahkan akan dicabut izinnya. Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Mukomuko yang juga Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandy,S.Ik,SH,MH melalui timnya sudah menyosialisasikan aturan Prokes ini ke masyarakat secara terbuka dengan cara berkeliling menggunakan pengeras suara, lewat media dan dalam berbagai kegiatan. Begitupun pemerintah daerah juga terus melaksanakan sosialisasi. Maka diharapkan dapat dipahami oleh setiap orang dan pelaku usaha. ‘’Sudah ada Undang-undang, instruksi presiden, keputusan menteri dan Perda, artinya penegakan hukum disiplin protokol kesehatan ini sudah lengkap, selanjutnya bagaimana kita melaksanakan. Maka kita mencoba dengan berbagai cara, nanti bersama-sama Satgas mulai ditetapkan,’’ katanya. Lanjutnya, semua harus mematuhi Prokes tujuannya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, sebab laju kasus positif Covid di Mukomuko sekarang sangat tinggi. Harapan wakil ketua Satgas ini, semua pihak bisa bersama-sama, sebab sekuat apapun polisi, TNI dan pemerintah mengajak, jika masyarakat dan pelaku usaha tidak mendukung hasilnya juga tidak maksimal. ‘’Ayo kita bersama-sama patuhi Prokes, dengan menggunakan masker, jaga jarak dan saling mengingatkan, tingkat kenaikan kasus tinggi, sementara fasilitas penanganan yang dimiliki daerah belum memadai,’’ pungkas Andy.(jar)
Tags :
Kategori :

Terkait