MUKOMUKO - Dua kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum tahun 2021 program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, segera dimulai.
Di Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam, pemasangan jaringan pipa distribusi sepanjang lebih kurang 4000 meter dan ditambah 200 unit Sambungan Rumah (SR). Pelaksana pekerjaan dikontrakkan kepada CV. Rizqullah Jasakontrindo dari Kota Bengkulu dengan nilai Rp 1,220 miliar.
Kemudian, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dan SR di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Kontraktor pelaksana CV Bhakti Nusa juga dari Kota Bengkulu dengan nilai kontrak Rp 1,296 miliar. Lintasan pipa yang bakal dipasang di lokasi ini sekitar 5000 meter, berikut 250 unit SR.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST., MT melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Muhammad Zum, ST., MT kepada Radar Mukomuko mengungkapkan, berdasarkan kontrak, pekerjaan pemasangan pipa distribusi sekaligus pemasangan SR bersumber dari DAK Bidang Air Minum ini harus tuntas dalam waktu 120 hari kalender.
''Kegiatan DAK air minum tahun ini untuk dua kegiatan. Pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah di Kelurahan Bandar Ratu Kota Mukomuko dan Desa Teruntung Teras Terunjam. Memulai pekerjaan fisik, hari ini titik nol pekerjaan. Mudah-mudahan tidak ada kendala, dan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu,'' ungkap Muhammad Zum.
Camat Teras Terunjam, Subaryadi, S.Pd ketika dimintai tanggapannya. Mengungkapkan bahwa pembangunan jaringan pipa sarana air bersih merupakan program yang sangat ditunggu masyarakat. Pentingnya jaringan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, berupa air bersih.
''Saya berharap, dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan lancar. Tidak menemukan kendala yang berarti. Untuk itu, kepada masyarakat saya mengimbau untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Jika ditemukan persoalan di lapangan, misalnya ada tanaman tumbuh dan lainnya yang terkenda dampak pembangunan, baiknya dicarikan solusi terbaik, selesaikan secara musyawarah,'' demikian Subaryadi. (nek)