SK PAW Dewan NasDem Diajukan ke Gubernur

Senin 19-07-2021,09:50 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO Surat usulan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mukomuko dari Partai NasDem karena meninggal dunia sudah disampaikan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati. Sesuai dengan ketentuan, paling lambat tujuh hari setelah disampaikan usulan, SK pemberhentian dewan sebelumnya dan SK pengangkatan calon pengganti, yaitu Tabrani sudah ditandatangani Gubernur Bengkulu. Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini,SE mengatakan tahapan, setelah menerima surat usulan PAW dari partai pengusung yaitu NasDem, pihaknya menyampaikan surat ke KPU. Setelah itu KPU membalas surat dewan dengan melampirkan data hasil pilleg 2019. Surat dari KPU ini sudah ditindaklanjuti oleh lembaga dewan dengan membuat surat usulan untuk pemberhentian dewan sebelumnya dan meng-SK-kan calon pengganti sesuai usulan partai politik sejalan dengan hasil pemilihan. ‘’Kita sudah menyampaikan pengajuan untuk SK pemberhentian anggota dewan atas nama Busril almarhum dan pengangkatan untuk anggota dewan pengganti ke gubernur melalui bupati,’’ katanya. Lanjutnya, menurut ketentuannya dalam waktu tujuh hari, gubernur sudah memproses penerbitan SK anggota dewan pengganti tersebut. Terkait dengan pelantikan, Ali menegaskan belum tahu, karena untuk pelantikan harus lebih dahulu dijadwalkan oleh Banmus, syarat untuk penjadwalan, SK dari gubernur sudah ada pada lembaga dewan. ‘’Kalau untuk pelantikan tidak ada ketentuannya kapan, nanti setelah keluar DK, maka akan disampaikan ke Banmus untuk dijadwalkan kapan pelantikan,’’ tegasnya. Terus mengenai fasilitas untuk calon pengganti, Ali mengatakan sekretariat atau daerah wajib memfasilitasi setelah resmi dilantik sebagai anggota dewan. Sebelum dilantik, maka belum ada fasilitas, termasuk untuk baju dinas. ‘’Karena ini PAW, maka berbeda dengan pelantikan dewan baru, tidak ada fasilitas baju dan sebagainya sebelum pelantikan, semua disiapkan oleh bersangkutan,’’ tutupnya.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait