Pemkab Harus Bayar Utang Rp 39 M di APBDP

Rabu 07-07-2021,09:26 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Sesuai Hasil Audit BPK

MUKOMUKO – Seperti diketahui, pemerintah daerah Mukomuko masih menyisakan utang 2020. Utang ini dalam bentuk gaji tenaga honorer, Tambahan penghasilan pegawai (TPP), belanja rutin OPD dan termasuk utang rumah sakit yang juga bakal dibebankan pada daerah. Total keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp 39 Miliar. Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dan berdasarkan LHP BPK, utang ini akan dibayar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun ini. Sekda Drs. H. Marjohan, mengatakan sekarang rencana anggaran perubahan sedang disusun oleh Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD). Nanti akan dilihat seperti apa ketersediaan anggarannya. Menurut Marjohan, jika memungkinkan tentu akan dianggarkan untuk penyelesaian kewajiban daerah yang belum terlaksana tersebut. Namun ia tidak menjamin seluruhnya bisa diselesaikan akhir tahun nanti. Disebutnya, Pemkab akan menetapkan skala prioritas pembayaran gaji tenaga kontrak yang belum dibayar tahun lalu dan juga TPP PNS. ‘’Dalam penyusunan rencana anggaran perubahan semuanya akan ditinjau, kewajiban pembayaran hak pegawai honorer kita dan juga TPP PNS diupayakan bisa diselesaikan. soal belanja rutin dan utang rumah sakit nanti disesuaikan,’’ kata Sekda. Lanjutnya, memang totalnya jika termasuk utang rumah sakit cukup besar. Keputusannya tergantung hasil pembahasan di dewan selaku kuasa angggaran. Yang jelas, diakuinya hasil LHP BPK sudah diketahui semua. Diakuinya juga itu memang belum diselesaikan dan menjadi kewajiban daerah yang harus diselesaikan. ‘’Walau sudah ada di LHP BPK, namun tetap mengacu dengan kemampuan anggaran yang akan dikaji bersama dengan dewan,’’ tegasnya. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE terkait dengan ini belum bisa memberi tanggapan lebih banyak. Namun intinya nanti akan dikaji dan dibahas oleh dewan. Jika memang ada dasarnya dan bukti yang mendukung, kemudian keuangan daerah memungkinkan, maka dewan tidak persoalkan. Ali juga memahmi, karena itu kewajiban daerah, apalagi menyangkut dengan hak orang lain, seperti gaji. ‘’Kita belum tahu seperti apa pengajuan draf perubahan dari eksekutif, tentu nanti akan dibahas secara seksama. Kita lihat dasarnya dan bukti-bukti utang,’’ pungkasnya.(jar)
Tags :
Kategori :

Terkait