Camat Diminta Sanksi Kades yang Pecat Perangkatnya

Jumat 18-06-2021,09:19 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

SE Bupati Nomor: 140/326/D.9/III/2021 TERAMANG JAYA – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CPA mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 140/326/D.9/III/2021. Surat tersebut ditujukan kepada camat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Hal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Ada 5 poin yang terdapat dalam SE tersebut. Salah satunya adalah memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan dalm hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c dan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 6 tahun tahun 2014 tentang desa. Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mukomuko, Ahmad Royadi, SH, alis Roy, menyambut baik SE. Dengan adanya SE, diharapkan tidak ada lagi, Kades yang memberhentikan perangkatnya secara tidak prosedural.

Roy menyampaikan, dalam silaturahmi antara pengurus PPDI Kabupaten Mukomuko dengan bupati Mukomuko, Rabu (16/6) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi, salah satu topik pembicaraan utama. Disampaikan Roy, salah satu tujuan dibentuknya PPDI adalah memberikan perlindungan perangkat desa dari tindakan semena-mena Kades, khususnya dalam hal pengangkatan dan pemberhentian. Menghadapi pemilihan Kades serentak tahun 2021 ini, menyamakan persepsi antara PPDI dengan bupati dianggap sangat penting. Tahun ini akan digelar Pilkades serentak di 47 desa. Besar kemungkinan akan muncul Kades wajah baru yang belum memahami aturan ini.

‘’Kami (Pengurus PPDI kabupaten, red) baru pertama kali silaturahmi dengan bupati. Kami menyamakan persepsi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,’’ ujar Roy.

Roy menyampaikan secara lebih rinci isi SE tertanggal 31 Maret 2021 tersebut. Inti poin pertama, camat diminta melakukan pembekalan terhadap Kades khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Poin kedua, menegaskan kepada Kades agar mempedomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017. Poin ketiga menegaskan bahwa Kades wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja perangkat desa, sesuai dengan Tuposinya. Dan poin kelima, Camat menyampaikan laporan hasil pembinaan, kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

‘’Seandainya semua pihak melaksanakan SE ini, maka tidak ada lagi perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades. Jika masih ada perangkat desa yang dipecat tanpa melalui prosedur, PPDI akan ambil langkah untuk membantu anggotanya,’’ demikian Roy.(dul)

Tags :
Kategori :

Terkait