MUKOMUKO – Tahun ini Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko bakal merombak atau mereview dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab). Disamping itu juga, Disparpora telah tersedia dana sebesar Rp 350 juta untuk biaya mereview dokumen Ripparkab. Selain itu dokumen ini nanti langsung akan di Perdakan atau dibuat Peraturan Daerah (Perda). Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Disparpora Mukomuko, Apriansyah, ST, MT. Lebih lanjut ia juga menyampaikan, bahwa Mukomuko sebenarnya sudah memiliki dokumen Ripparkab. Usia dokumen tersebut juga belum terlalu tua, yakni disusun pada 2018 lalu. Dokumen Ripparkab ini seyogyanya bisa berusia lebih lama diatas 7 tahun.
‘’Hanya saja, destinasi wisata yang dituangkan dalam dokumen Ripparkab yang ada saat ini hanya 10 objek wisata. Padahal, Mukomuko banyak memiliki potensi wisata lain baik alam maupun pengembangan alias buatan. Data dari kita, Mukomuko setidaknya memiliki 40 objek wisata alam dan sejarah,’’ ujar Apriansyah. Lanjutnya, untuk itulah dilakukan review dokumen ini untuk memperluas jangkauannya. Potensi-potensi yang ada di Mukomuko dikaji dan diriset permasalahan serta solusinya kedepan. Menurutnya, bagi daerah yang telah memiliki dokumen Ripparkab, jauh akan mudah mendapat kucuran dana dari pusat untuk pembangunan kepariwisataan baik itu Dana Alokasi Khusu (DAK) maupun dana APBN lainnya. ‘’Dokumen Ripparkab ini syarat untuk mendapatkan dana pusat. Danau Nibung contohnya, setelah masuk dalam Ripparkab 2018, di tahun 2020 dapat DAK. Walaupun fokus pengembangan kepariwisataan kita sekarang ke Danau Nibung, tapi ketika ada destinasi lain dapat dikembangkan dengan segala kelebihan potensinya. Bahkan bisa kita usulkan untuk mendapatkan dana dari pusat, asal sudah masuk dalam Ripparkab kita,’’ tutup Apriansyah. (api)Banyak Wisata Baru, Disparpora Rombak Dokumen Ripparkab
Senin 14-06-2021,09:06 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :