Siapkan PAW, NasDem Minta Tabrani Urus Syarat

Jumat 11-06-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO – Guna memastikan hak suara masyarakat melalui partai NasDem di DPRD Mukomuko tetap diperjuangkan, pengurus partai yang dikenal dengan gerakan perubahan ini langsung bergerak, mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW). Dimana diketahui beberapa waktu lalu partai ini mendapat musibah, anggota dewannya atas nama Busril meninggal dunia. Sebagai calon kuat penggantinya Tabrani mantan kades Pasar Sebelah.

Dihubungi kemarin, Ketua DPD NasDem Kabupaten Mukomuko Rahmadi AB mengatakan sekarang pihaknya tengah melakukan pembahasan persiapan untuk pengusulan PAW. Ia menargetkan secepatnya proses ini selesai sehingga dewan NasDem di DPRD Mukomuko kembali genap. PAW ini sendiri karena memang kondisi memaksa, dimana salah seorang dewan yang juga adalah tokoh NasDem di Mukomuko lebih dulu dipanggil yang kuasa.

‘’Karena salah seorang anggota dewan kita yang juga adalah tokoh penting yang membesar partai ini meninggal, maka kita  harus melakukan pergantian antar waktu. Proses itu sedang dipersiapkan, kita usahakan bisa lebih cepat selesai,’’ kata Rahmadi.

Mantan calon wakil bupati ini juga memastikan, NasDem berpedoman pada aturan pemilih dan undang-undang, calon penggantinya diutamakan peraih suara terbanyak di bawah almarhum, yaitu Tabrani sesuai data awak hasil pemilihan. Namun tentu pengurus akan memanggil yang bersangkutan serta melakukan penelusuran untuk memastikan Tabrani masih tetap bersama NasDem dan bersedia menjadi wakil partai di DPRD nanti.

‘’Kepada yang bersangkutan sudah diminta mengurus syaratnya, seiring dengan itu kami juga perlu memastikan, bahwa beliau masih kader NasDem, belum pindah ke partai lain serta bersedia memperjuangkan suara masyarakat di dewan, sebagai perwakilan NasDem,’’ tegas Rahmadi.

Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE kembali mengatakan untuk proses PAW pihaknya menunggu pengajuan dari partai pengusung. Prosesnya berawal dari permintaan partai, selanjutnya dewan akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta data hasil pemilu. Setelah KPU menyerahkan data, maka dewan mendalami, setelah itu pimpinan dewan menyurati kepala daerah untuk fasilitasi proses PAW.

‘’partailah yang mengajukan kepada pimpinan dewan untuk pergantian antar waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya dewan akan memproses dengan menyurati KPU,’’ kata Ali.

Untuk diketahui, hasil pemilu legislatif 2019 lalu, Tabrani bakal gantikan Busril. Diketahui pada pemilu lalu, berdasarkan data hitungan KPU, Tabrani sebagai Caleg nomor 8, meraih dukungan sekitar 1.278 suara. Ia kalah dari pemenang nomor satu almarhum Busril yang meraih 1.363 suara. Suara terbanyak ketiga atas nama Dina Purwanti yang meraih 165 suara.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait