MUKOMUKO – Guna memastikan hak suara masyarakat melalui partai NasDem di DPRD Mukomuko tetap diperjuangkan, pengurus partai yang dikenal dengan gerakan perubahan ini langsung bergerak, mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW). Dimana diketahui beberapa waktu lalu partai ini mendapat musibah, anggota dewannya atas nama Busril meninggal dunia. Sebagai calon kuat penggantinya Tabrani mantan kades Pasar Sebelah.
Dihubungi kemarin, Ketua DPD NasDem Kabupaten Mukomuko Rahmadi AB mengatakan sekarang pihaknya tengah melakukan pembahasan persiapan untuk pengusulan PAW. Ia menargetkan secepatnya proses ini selesai sehingga dewan NasDem di DPRD Mukomuko kembali genap. PAW ini sendiri karena memang kondisi memaksa, dimana salah seorang dewan yang juga adalah tokoh NasDem di Mukomuko lebih dulu dipanggil yang kuasa. ‘’Karena salah seorang anggota dewan kita yang juga adalah tokoh penting yang membesar partai ini meninggal, maka kita harus melakukan pergantian antar waktu. Proses itu sedang dipersiapkan, kita usahakan bisa lebih cepat selesai,’’ kata Rahmadi. Mantan calon wakil bupati ini juga memastikan, NasDem berpedoman pada aturan pemilih dan undang-undang, calon penggantinya diutamakan peraih suara terbanyak di bawah almarhum, yaitu Tabrani sesuai data awak hasil pemilihan. Namun tentu pengurus akan memanggil yang bersangkutan serta melakukan penelusuran untuk memastikan Tabrani masih tetap bersama NasDem dan bersedia menjadi wakil partai di DPRD nanti. ‘’Kepada yang bersangkutan sudah diminta mengurus syaratnya, seiring dengan itu kami juga perlu memastikan, bahwa beliau masih kader NasDem, belum pindah ke partai lain serta bersedia memperjuangkan suara masyarakat di dewan, sebagai perwakilan NasDem,’’ tegas Rahmadi. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE kembali mengatakan untuk proses PAW pihaknya menunggu pengajuan dari partai pengusung. Prosesnya berawal dari permintaan partai, selanjutnya dewan akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta data hasil pemilu. Setelah KPU menyerahkan data, maka dewan mendalami, setelah itu pimpinan dewan menyurati kepala daerah untuk fasilitasi proses PAW. ‘’partailah yang mengajukan kepada pimpinan dewan untuk pergantian antar waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya dewan akan memproses dengan menyurati KPU,’’ kata Ali. Untuk diketahui, hasil pemilu legislatif 2019 lalu, Tabrani bakal gantikan Busril. Diketahui pada pemilu lalu, berdasarkan data hitungan KPU, Tabrani sebagai Caleg nomor 8, meraih dukungan sekitar 1.278 suara. Ia kalah dari pemenang nomor satu almarhum Busril yang meraih 1.363 suara. Suara terbanyak ketiga atas nama Dina Purwanti yang meraih 165 suara.(jar)Siapkan PAW, NasDem Minta Tabrani Urus Syarat
Jumat 11-06-2021,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,08:29 WIB
Mandi di Sungai Selagan, Bocah 12 Tahun Tenggelam di Teras Terunjam
Selasa 07-04-2026,08:26 WIB
Jaksa Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Kasus Pidana Yang Sudah Inkracht
Selasa 07-04-2026,09:03 WIB
Kades Tanjung Harapan Kemungkinan Kembali Ikut Nyalon, dan Sebaliknya
Selasa 07-04-2026,09:01 WIB
Jelang Pilkades, Isu Nama Para Calon Kandidat di Desa Tirta Makmur Mulai Terdengar
Selasa 07-04-2026,08:56 WIB
Jalan Provinsi Tertutup Material Banjir, Perusahaan Turunkan Alat Berat
Terkini
Rabu 08-04-2026,07:00 WIB
Cerdik Sekali! Kisah Abu Nawas Menjawab Tantangan Raja Menghitung Bintang di Langit
Selasa 07-04-2026,17:57 WIB
RLPPD Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko 2025
Selasa 07-04-2026,15:00 WIB
Capek Kerja Tapi Uang Nggak Nambah? Ini Cara Ubah Waktu Luang Sore Jadi Penghasilan Tambahan dari Rumah
Selasa 07-04-2026,11:47 WIB
Rahasia Aman Makan Jengkol Tanpa Takut Nyeri: Tips Sehat yang Jarang Diketahui
Selasa 07-04-2026,11:44 WIB