CJH Boleh Tarik Biaya Pelunasan Haji MUKOMUKO - Sebanyak 178 orang calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Mukomuko batal berangkat ke tanah suci Mekkah. Ini setelah Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji periode 2021. Kepastian pembatalan keberangkatan CJH Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan calon jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah. Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, Drs. H. Ramedlon, MH melalui Kasubag TU, Darmanto, S. Hi mengatakan total CJH yang batal berangkat haji tahun ini sesuai dengan kuota sebelumnya yakni 178 orang CJH. Padahal CJH ini telah siap berangkat untuk menunaikan ibadah haji.
‘’Mereka telah divaksin dan dokumen visanya pun telah lengkap. Tinggal menunggu jadwal keberangkatanya saja lagi, tapi sayang pemberangkatan CJH tahun ini dibatalkan,’’ ujar Darmanto. Lanjutnya, dengan batalnya pemberangkatan selama dua tahun ini, masa daftar tunggu haji jadi lebih lama. Daftar tunggu keberangkatan haji yang semula 18 tahun berubah 19 tahun. Menurutnya, CJH dengan jadwal pemberangkatan 2020 ada yang meninggal itu bisa digantikan oleh ahli waris dengan syarat yang telah ditentukan. Terkait batalnya pemberangkatan CJH kata Darmanto, pihaknya telah menerima surat keputusan dari Kementerian Agama. Nantinya bakal ditindak lanjuti dengan memberikan sosialisasi kepada para CJH. ‘’Karena masih pandemi Covid-19 jadi tak bisa dikumpulkan jadi satu. Nanti akan kita sosialisasikan melalui KUA atau dibagikan per dapil untuk sosialisasi,’’ jelas Darmanto. Tambahnya, meskipun CJH batal berangkat namun pihaknya belum ada pengembalian biaya pelunasan haji. Sebab hingga kini belum ada CJH yang mengusulkan untuk menarik biaya pelunasan haji. Meskipun CJH menarik dana haji, bukan berarti mereka dihapus dari daftar CJH yang akan berangkat. ‘’Mereka tetap terdaftar sebagai CJH, hanya saja jika ada waktu keberangkatan haji untuk tahun depan mereka harus melakukan pelunasan lagi. Tetapi jika tidak diambil maka mereka tidak lagi melakukan pelunasan,’’ tutup Darmanto. (api)178 Orang CJH Mukomuko Batal Berangkat
Senin 07-06-2021,09:23 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,08:29 WIB
Mandi di Sungai Selagan, Bocah 12 Tahun Tenggelam di Teras Terunjam
Selasa 07-04-2026,08:26 WIB
Jaksa Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Kasus Pidana Yang Sudah Inkracht
Selasa 07-04-2026,09:03 WIB
Kades Tanjung Harapan Kemungkinan Kembali Ikut Nyalon, dan Sebaliknya
Selasa 07-04-2026,09:01 WIB
Jelang Pilkades, Isu Nama Para Calon Kandidat di Desa Tirta Makmur Mulai Terdengar
Selasa 07-04-2026,09:04 WIB
Air Sungai Teramang Meluap, 37 Rumah di Kecamatan Pondok Suguh Terendam
Terkini
Selasa 07-04-2026,17:57 WIB
RLPPD Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko 2025
Selasa 07-04-2026,15:00 WIB
Capek Kerja Tapi Uang Nggak Nambah? Ini Cara Ubah Waktu Luang Sore Jadi Penghasilan Tambahan dari Rumah
Selasa 07-04-2026,11:47 WIB
Rahasia Aman Makan Jengkol Tanpa Takut Nyeri: Tips Sehat yang Jarang Diketahui
Selasa 07-04-2026,11:44 WIB
Obat Alami Saat Terjerat Jengkol: Cara Tradisional yang Terbukti Membantu Redakan Nyeri
Selasa 07-04-2026,11:40 WIB