MUKOMUKO – Membangun pelabuhan, masuk dalam 12 progem bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2026. Menyadari pembangunan pelabuhan bukan berkara mudah dan butuh dana yang cukup besaar, Bupati Mukomuko H.Sapuan,SE,MM,Ak,CA,CPA mulai melakukan pendekatan atau merunding beberapa pengusaha nasional berinvestasi di Mukomuko untuk membangun pelabuhan.
Dikatakan Sapuan, untuk pembangunan pelabuan mekanisme yang direncanakan dengan pola kerjasama antara pemerintah dengan dengan investor. Nanti tanggungjawan pemerintah sekian persen dan swasta sekian persen. Sebab kalau mengandalkan dana pemerintah, sulit bisa diwujudkan, apalagi kondisi sekarang keuangan sedang tidak stabil. Pembangian kerjanya, pemerintah daerah ‘’Untuk pelabuhan kita belum mampu membangunnya sendiri, karena ini investasi cukup mahal, maka nanti polanya kerjasama pemerintah daerah dengan investor. Kita berpagi tanggungjawab, berapa persen daeraH dan berapa persen investor,’’ kata Sapuan. Terkait dengan investor yang akan menanam modalnya di Mukomuko untuk pelabuhan, Sapuan belum bisa menyebutkan. Namun ia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pengusaha di pusat. Sementara ini ia berharap bisa kerjasama dengan investor nasional, belum ada rencana mendatangkan investor dari luar negeri. ‘’Sudah ada beberapa investor yang kita ajak kerjasama, sementara kita upayakan pengusaha dalam negeri, belum ada rencana untuk investor dari luar,’’ tegasnya. Terus soal pelabuhan yang akan dibangun, Sapuan menegaskan fokusnya untuk angkutan CPO sawit. Tujuannya untuk membantu harga TBS petani sawit dan sekaligus pelayanan pada perusahaan untuk mempermudah mengangkut bahan mentahnya. Mengenai lokasi pembangunan pelabuhan, Sapuan mengaku ada beberapa tempat yang jadi pilihan, nanti menyesuaikan. ‘’Kita punya beberapa pilihan untuk tempat, nanti salah satu tugas daerah menyiapkan lahan dan lokasinya,’’ tutup Sapuan.(jar)Bangun Pelabuhan, Bupati Runding Investor
Senin 07-06-2021,09:12 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :