MUKOMUKO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko membuka kran diskusi bagi eksekutif untuk menyikapi kuota pengangkatan 789 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko tahun 2021.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Nopi Yanto, SH, berkaitan dengan hal tersebut, eksekutif dan legislatif dipandang perlu duduk semeja. Pertama, membicarakan masalah kesejahteraan para tenaga PPPK yang bakal menjadi tanggungan negara kedepan. Dijelaskannya, konsekuensi pengangkatan pegawai, negara harus memberi jaminan kesejahteraan bagi mereka, baik dalam bentuk gaji maupun tunjangan lainnya yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ''Saya mengatakan pengangkatan PPPK penting, namun kesejahteraan mereka jauh lebih penting untuk dipikirkan. Untuk itu, berkaitan dengan kuota penerimaan PPPK, kami memandang perlu untuk dibicarakan secara bersama antara lembaga eksekutif dengan legislatif. Sehingga kedepan, mereka dipekerjakan mendapatkan jaminan dan kepastian kesejahteraan,'' ungkap Nopi Yanto. Sebagai gambaran, ketika kesejahteraan PPPK murni menjadi tanggungan daerah. Nopi meyakini, kedepan daerah bakal dihadapkan dengan persoalan yang cukup rumit. Ini mempedomani persediaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran berjalan, nyaris tak bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan. Kendari demikian, Nopi mengakui bahwa Kabupaten Mukomuko masih sangat membutuhkan tambahan pegawai, terutama bagi tenaga pendidik dan kependikan. Berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan fakta lapangan, membuktikan bahwa banyak sekolah yang mengalami kekurangan tenaga guru PNS. Menutupi hal itu, daerah terpaksa mengandalkan tenaga honorer, baik berstatus honorer daerah maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS). ''Persoalan kesejahteraan berupa gaji dan tunjangan PPPK, sangat substansial dan krusial. Mesti ada kejelasan. Jangan sampai daerah dihadapkan dengan beban berat. Kita tidak menginginkan ketika mereka diangkat dan dipekerjakan tanpa adanya kejelasan. Artinya, sebelum mereka diangkat, daerah harus jemput bola meminta kepastian pusat,'' imbuhnya. Untuk diketahui, umumnya peserta tes PPPK adalah mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga pendidik dan kependidikan yang telah berstatus tenaga honorer daerah. Dikatakan Nopi, gaji para honorer daerah selama ini dialokasikan dalam APBD dengan besaran sekitar Rp 12 miliar lebih pertahun. Diakuinya, ketika mereka diangkat menjadi PPPK, besaran kesejahteraan yang mesti mereka terima tentu lebih besar. ''Sekarang rata-rata para honorer daerah menerima gaji Rp 1 juta perbulan dan beban APBD sekitar Rp 12 miliar pertahun. Seiring dengan pengangkatan PPPK, gaji yang mereka terima mesti menyesuaikan, angkanya tentu lebih besar. Untuk itu, kami menginginkan persoalan ini dibicarakan lebih lanjut. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,'' demikian Nopi. (nek)Pengangkatan PPPK Perlu Disikapi
Rabu 02-06-2021,17:59 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :