MUKOMUKO - Masa bhakti anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko periode 2016-2021, berakhir 12 April mendatang. Dapat diangkat kembali apabila memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua BPSK Mukomuko, Dra. Nurdiana, MAP kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com, Rabu (7/6). Dikatakan bahwa anggota BPSK Mukomuko, semula berjumlah 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Seiring waktu, diantaranya ada yang mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus pada pekerjaan tertentu. ''Ya benar, masa jabatan keanggotaan BPSK segera berakhir pekan depan. Bagi anggota BPSK yang masih aktif, bisa mengajukan permohonan perpanjangan, selagi memenuhi syarat dan ketentuan. Secara pribadi, saya masih minat mengabdi sebagai anggota BPSK, itupun jika kembali diberi amanah,'' ungkap Nurdiana. Mengabdi sebagai anggota BPSK, benar sedikit menyita waktu dan melelahkan. Kendati demikian, bagi Nurdiana, banyak pengalaman berharga yang didapatkan selama menjalani profesinya. Harus diakui, tahun pertama berdiri, BPSK Mukomuko telah mencatat dan memproses sejumlah laporan yang berkaitan dengan sengketa konsumen. Di tahun 2020, BPSK Mukomuko berhasil menyelesaikan 25 laporan sengketa konsumen. ''Sedikit menyita waktu, tapi asyk dan banyak pengalaman yang didapatkan. Untuk 2021, memang belum ada pengaduan yang kami proses, tetapi sebelumnya cukup banyak laporan yang kami tangani dan dapat diselesaikan. Umumnya, perkara yang ditangani diselesaikan melalui mediasi,'' demikian Nurdiana. (nek)Masa Bhakti BPSK Mukomuko, Berakhir
Rabu 07-04-2021,17:45 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,13:13 WIB
Bantuan Gukum Untuk Warga Miskin Yang Tersandung Kasus
Jumat 04-09-2026,13:12 WIB
Kuota Haji Mukomuko 2027 Diproyeksi Naik 367 Persen, Peluang Jemaah Berangkat Makin Besar
Jumat 04-09-2026,13:10 WIB
Pisang Goreng Enak dan Garing, Capurkan Kapur Sirih
Jumat 04-09-2026,13:14 WIB
Musrenbangdes, Pemdes Retak Ilir Tetapkan Perencanaan Tahun 2027
Jumat 04-09-2026,13:15 WIB
Monev Penggunaan Anggaran Tahap I Segera Dilaksanakan
Terkini
Jumat 04-09-2026,13:42 WIB
Pemdes Agung Jaya Kembali Salurkan BLT-DD Tahap Tiga
Jumat 04-09-2026,13:15 WIB
Monev Penggunaan Anggaran Tahap I Segera Dilaksanakan
Jumat 04-09-2026,13:14 WIB
Musrenbangdes, Pemdes Retak Ilir Tetapkan Perencanaan Tahun 2027
Jumat 04-09-2026,13:13 WIB
Bantuan Gukum Untuk Warga Miskin Yang Tersandung Kasus
Jumat 04-09-2026,13:12 WIB