PT.GSS Disegel, Polres Ambil Langkah Penyelidikan

Senin 01-02-2021,17:44 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO - Polisi resor (Polres) Mukomuko ambil langkah penyelidikan terkait penyegelan PT. Gajah Sakti Sawit (GSS) oleh sekelompok warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Jum'at (29/1) lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP, Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH kepada awak media usai launching vaksin COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Senin (1/2) siang. Ditegaskannya, penyelidikan ini berawal dari laporan resmi yang disampaikan oleh manajemen PT.GSS.

''Materi laporan berkaitan dengan tindakan menghalang-halangi kegiatan. Berangkat dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan untuk mendalami perkara itu,'' ungkap Kapolres Andy.

GSS disegel sekelompok warga karena dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga menduga, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) tersebut tidak mematuhi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Dijelaskan Kapolres Andy, dalam tahapan penyelidikan, pihakya tidak serta merta terpaku dengan objek laporan perusahaan atas tudingan sekelompok warga yang terindikasi telah menghalang-halangi operasional perusahaan. Ditegaskannya, penyelidikan juga bakal dilakukan pemeriksaaan terkait perizinan yang dimiliki perusahaan.

''Penyegelan ini berawal dari masalah perizinan. Dengan demikian, kita akan selidiki perizinannya. Pejabat pengelola perizinan akan kita panggil untuk dimintai keterangan,'' imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, SH menyatakan kesiapannya memberikan keterangan terkait perizinan PT.GSS di hadapan penyidik kepolisian.

''Kapanpun dipanggil, kita siap memberikan keterangan dihadapan penyidik,'' ujarnya.

Penyegelan PT.GSS berawal dari masalah IUP-P. Kata Edi Kasman, sepengetahuan dirinya, PT. GSS telah mengantongi IUP-P sejak tahun 2017 lalu. Proses penerbitan IUP-P berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko.

Kendati demikian, dalam penerbitan IUP-P, secara aturan ada kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan selaku pemohon. Menurut Edi Kasman, pihak perusahaan diwajibkan memiliki usaha perkebunan sendiri sebanyak 20 persen untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Kemudian, 80 persen lagi bersumber dari kebun kemitraan.

''Apakah pihak perusahaan telah memenuhi kebutuhan bahan baku 20 persen dari hasil kebun sendiri atau tidak, secara teknis yang lebih mengetahui dinas teknis. Yang jelas, itu  merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan untuk mendapatkan IUP-P,'' demikian Edi Kasman. (nek) 

Tags :
Kategori :

Terkait