UMK 2021 Ditetapkan, Gaji Buruh Mukomuko Minimal Rp 2,5 Juta

Kamis 07-01-2021,09:51 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengumumkan, bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta. Ketetapan besaran UMK Mukomuko berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor P.383.DKK.Nakertrans yang ditetapkan di Bengkulu pada 2 Desember 2020 lalu.

''Upah Minimum Kabupaten ini berlaku mulai 1 Januari 2021. Sejak ditetapkan, UMK tahun 2020 tidak berlaku lagi,'' ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, SH kepada Harian Radar Mukomuko.Com, Kamis (7/1).

Edi Kasman menegaskan, surat keputusan Gubernur Bengkulu tentang UMK ini segera disampaikan kepada semua perusahaan yang mempekerjakan buruh di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk dipatuhi.

''Kami berharap semua perusahaan dapat mematuhi keputusan tersebut. Kedepannya, jangan sampai ditemukan adanya perusahaan yang membayar upah buruh dibawah upah minimum,'' tegasnya.

Dijelaskan Edi Kasman, keputusan gubernur tentang nilai upah sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko. Usulan tersebut diambil dari hasil keputusan rapat dewan pengupahan.

''Besaran upah yang ditetapkan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko. Usulan itu hasil rumusan bersama anggota dewan pengupahan yang didalamnya juga terdapat perwakilan dari petinggi perusahaan dan serikat pekerja,'' demikian Edi Kasman. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait