Empat Fraksi DPRD Mukomuko Usulkan Hak Angket

Selasa 05-01-2021,18:56 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Penyelidikan Kinerja Bupati dan Wakil Bupati MUKOMUKO - Sidang paripurna anggota dewan pada Selasa (5/1) sore. Wakil rakyat dari empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menyampaikan usulan pembentukan hak angket kepada pimpinan DPRD Mukomuko. Usulan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, H.Choirul Huda, SH dan Haidir, SIP. Perihal gagal bayar jilid II dan ketidakhadiran bupati pada sidang paripurna pengesahan RAPBD 2021.

''Usulan hak angket untuk melakukan penyelidikan kinerja Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, berkaitan dengan gagal bayar gaji para honorer daerah. Yang paling patal lagi, berkaitan ketidakhadiran bupati dan wakil bupati dalam sidang pengesahan RAPBD,'' ungkap Wakil Ketua II DPRD Mukomuko Nopi Yanto, SH usai memimpin jalannya sidang paripurna.

Hak angket anggota DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kata Nopi Yanto, dengan ketidakhadiran bupati dan wakil bupati pada sidang pengesahan RAPBD 2021, menimbulkan dampak luas terhadap lajunya sistem pemerintahan dan masyarakat.

''Menurut kami, dengan tidak disahkannya APBD menimbulkan dampak besar terhadap lajunya sistem pemerintahan. Imbas dari semua itu, berdampak terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko pada umumnya. Hemat kami, alasan ini cukup kuat bagi kami mengusulkan hak angket kepada unsur pimpinan dewan,'' imbuhnya.

Diakui Nopi Yanto, tidak semua fraksi mengusulkan pembentukan hak angket. Dari 7 fraksi di lembaga dewan, usulan hak angket disampaikan Fraksi Gerindra, Fraksi Perindo, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan.  Sementara Fraksi Golkar, Restorasi dan PAN tidak mengusulkan pembentukan hak angket.

''Usulan hak angket disampaikan anggota dewan dari empat fraksi. Sementara, untuk PAN juga menyampaikan usulan, tapi bersifat susulan dan hanya diteken oleh dua orang anggota saja,'' ujarnya.

Ketua Fraksi PAN, Kabri membenarkan usulan hak angket dari fraksi dinahkodai dirinya hanya diteken dua orang anggota saja. Satu orang anggota Fraksi PAN tidak berkenan mendatangani usulan tersebut.

''Memang usulan hak angket dari Fraksi PAN menyusul dan diteken dua orang anggota,'' demikian Kabri.

Pantauan Radar Mukomuko.Com, sidang paripurna anggota dewan ini minim dihadiri pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko. Tampak hadir, Kajari Mukomuko, Wakapolres Mukomuko dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait