Penyelidikan Kinerja Bupati dan Wakil Bupati MUKOMUKO - Sidang paripurna anggota dewan pada Selasa (5/1) sore. Wakil rakyat dari empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menyampaikan usulan pembentukan hak angket kepada pimpinan DPRD Mukomuko. Usulan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, H.Choirul Huda, SH dan Haidir, SIP. Perihal gagal bayar jilid II dan ketidakhadiran bupati pada sidang paripurna pengesahan RAPBD 2021.
''Usulan hak angket untuk melakukan penyelidikan kinerja Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, berkaitan dengan gagal bayar gaji para honorer daerah. Yang paling patal lagi, berkaitan ketidakhadiran bupati dan wakil bupati dalam sidang pengesahan RAPBD,'' ungkap Wakil Ketua II DPRD Mukomuko Nopi Yanto, SH usai memimpin jalannya sidang paripurna. Hak angket anggota DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kata Nopi Yanto, dengan ketidakhadiran bupati dan wakil bupati pada sidang pengesahan RAPBD 2021, menimbulkan dampak luas terhadap lajunya sistem pemerintahan dan masyarakat. ''Menurut kami, dengan tidak disahkannya APBD menimbulkan dampak besar terhadap lajunya sistem pemerintahan. Imbas dari semua itu, berdampak terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko pada umumnya. Hemat kami, alasan ini cukup kuat bagi kami mengusulkan hak angket kepada unsur pimpinan dewan,'' imbuhnya. Diakui Nopi Yanto, tidak semua fraksi mengusulkan pembentukan hak angket. Dari 7 fraksi di lembaga dewan, usulan hak angket disampaikan Fraksi Gerindra, Fraksi Perindo, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan. Sementara Fraksi Golkar, Restorasi dan PAN tidak mengusulkan pembentukan hak angket. ''Usulan hak angket disampaikan anggota dewan dari empat fraksi. Sementara, untuk PAN juga menyampaikan usulan, tapi bersifat susulan dan hanya diteken oleh dua orang anggota saja,'' ujarnya. Ketua Fraksi PAN, Kabri membenarkan usulan hak angket dari fraksi dinahkodai dirinya hanya diteken dua orang anggota saja. Satu orang anggota Fraksi PAN tidak berkenan mendatangani usulan tersebut. ''Memang usulan hak angket dari Fraksi PAN menyusul dan diteken dua orang anggota,'' demikian Kabri. Pantauan Radar Mukomuko.Com, sidang paripurna anggota dewan ini minim dihadiri pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko. Tampak hadir, Kajari Mukomuko, Wakapolres Mukomuko dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. (nek)Empat Fraksi DPRD Mukomuko Usulkan Hak Angket
Selasa 05-01-2021,18:56 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,15:30 WIB
Mulai dari Klepon hingga Roti Bakar, Ini 10 Dessert Khas Indonesia yang Paling Enak Versi Taste Atlas 2024
Sabtu 05-10-2024,21:30 WIB
Begini Cara Mencegah dan Mengatasi Fenomena Doom Spending di Kalangan Anak Muda Sekarang
Sabtu 05-10-2024,12:30 WIB
Langkah Praktis Mengurangi Penggunaan Media Sosial! Yang Berisiko Terhadap Kesehatan Mental
Sabtu 05-10-2024,10:30 WIB
Ternyata Kerang Darah Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan? Ini Dia Manfaatnya
Sabtu 05-10-2024,20:30 WIB
Penyebab Gen Z Bakalan Miskin! Dampak dari Fenomena Doom Spending
Terkini
Minggu 06-10-2024,09:30 WIB
Rekomendasi Drama Thailand Terbaru yang Tayang di Viu 2024
Minggu 06-10-2024,08:30 WIB
4 Zodiak yang Paling Close-Minded, Tidak Terbuka, dan Anti Kritik
Minggu 06-10-2024,07:30 WIB
Selain Kelelahan, Ini Alasan Kenapa Kamu Cepat Mengantuk
Minggu 06-10-2024,06:30 WIB
Dikira Sama, Ternyata Lari dengan Joging Itu Berbeda Lho! Ini Perbedaanya
Minggu 06-10-2024,06:00 WIB