MUKOMUKO - Laporan dugaan tindakan kesewenang-wenangan, mengatasnamakan aparat dan terindikasi melakukan perampasan hak anggota Kordes Paslon 02 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Air Rami mendapat respon Tim Pemenangan Paslon 01.
Pasalnya, dalam laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni UNIB Cabang Mukomuko beranggotakan Heriyanto Siahaan, SH, Advocad Ali Akbar, SH dan Advocad Hendra Taufik Hal Hidayat, SH selaku kuasa hukum Tim Pasangan Calon (Paslon) 02, Sapuan-Wasri, menyebutkan bahwa terlapor oknum relawan Paslon 01. Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Choirul Huda,SH-Rahmadi AB, Muslim Caniago, SH, MH menegaskan pihaknya tidak pernah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalani tugas sebagai tim pemenangan, tim relawan Choirul Huda-Rahmadi AB tetap menjaga etika dan moral. ''Kami tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika dan moral dan itu adalah prinsip dan komitmen yang kami pegang teguh,'' ungkap Muslim. Muslim menghormati upaya hukum yang dilakukan Tim Paslon 02. Sebagai sosok yang faham dengan prosedur hukum dalam upaya mencari keadilan, Muslim menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan laporan terkait dengan dugaan tindak pidana atau aktivitas yang diindikasikan melawan hukum. ''Sebagai warga negara, semua orang berhak membuat laporan dan kita hormati haknya sebagai warga negara,'' pungkasnya. Untuk diketahui, oknum terlapor diduga melakukan tindak pidana dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan, penipuan dan perampasan hak orang. Terindikasi melakukan penyergapan relawan Paslon 02 dengan mengatasnamakan aparat. Berdasarkan laporan No : 03/Srt-P/Lap-P/LBH-BA-UNIB/MM/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020, oknum terlapor disebut-sebut mengaku sebagai aparat dan terindikasi melakukan penangkapan anggota relawan Kordes 02 di SP4 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Air Rami. Dalam penangkapan ini oknum pelaku diduga juga menyita insentif upah kerja relawan 02.(nek)Ini Jawaban Tim 01, Soal Laporan Tim 02
Selasa 08-12-2020,19:30 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :