MUKOMUKO - Peredaran Narkoba lintas provinsi berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Mukomuko. Seorang pemuda asal Sumatera Barat (Sumbar), diduga jaringan kelas kakap, ditangkap karena kedapatan bawa 2 paket besar Narkoba golongan I jenis ganja.
Tersangka (tsk) berinisial PC (28), warga Nagari Koto Marapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). PC disergap ketika sedang di dalam mobil travel yang tumpangannya di Jalan Lintar Barat (Jalinbar) , depan Mapolsek Lubuk Pinang, Jum'at (4/12/2020) dini hari. Dari tangan Tsk, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 2 paket besar ganja kering seberat 2 kilogram (Kg) dan 1 unit handphone merk Vivo Y19 warna hitam. Kepada awak media dalam konferensi pers Minggu (6/12/2020). Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu. Teguh Budi Yanto, SE menyampaikan, penangkapan PC berangkat dari pengembangan kasus peredaran Narkoba yang sebelumnya berhasil terungkap. ''Pelaku ditangkap pada Jum'at dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat penangkapan, pelaku sedang berada di dalam mobil travel, hendak mengantarkan 2 paket besar ganja kering ini ke wilayah Kabupaten Mukomuko. 1 paket ganja yang dibungkus lapban warna coklat diperkirakan seberat 1 kilo,'' ungkap Kasat. Modus Operandi (MO), pelaku diduga sebagai kurir. Menyimpan, mengedar dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis ganja. Atas perbuatan melawan hukum, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. '' Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 narkotika 35 th 2009. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun,'' ungkap Kasat. Pengakuan tsk PC, dirinya baru 5 kali menjalani tugas mengantar ganja ke Provinsi Bengkulu. Dari pengakuannya, BB berupa ganja barang pesanan jaringan Narkoba kelas kakap Sumbar, saat ini masih menekam di LP Muaro, Padang. ''Pemilik barang kini di LP. Saya hanya mengantarkan saja. Untuk ke Bengkulu sudah 5 kali,'' akunya. Tak tanggung- tanggung. Dari 5 kali operasi di wilayah Provinsi Bengkulu, tsk mengaku telah mengantarkan barang jenis ganja seberat lebih kurang 18 Kg. Untuk Kota Bengkulu, dirinya pernah mengantarkan barang sebanyak 2 kali, dengan total 12 Kg. Sementara, untuk pesanan jaringan di Kabupaten Mukomuko tiga kali dengan total sekitar 6 kilo. ''Ke Kota Bengkulu sudah 2 kali, dengan total ganja yang diantar 12 kilo. Kemudian ke Kabupaten Mukomuko 3 kali, untuk sekali antar 2 kilo. Ini yang ketiga,'' pungkasnya. (nek)Jaringan Narkoba Kelas Kakap Asal Sumbar Ditangkap
Minggu 06-12-2020,17:07 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-10-2024,21:30 WIB
Begini Cara Mencegah dan Mengatasi Fenomena Doom Spending di Kalangan Anak Muda Sekarang
Sabtu 05-10-2024,16:30 WIB
Rekomendasi Film Musikal Terbaik yang Tayang di Netflix
Sabtu 05-10-2024,17:30 WIB
Rekomendasi Web Series di WeTV Thailand Terbaik dengan Rating yang Tinggi
Minggu 06-10-2024,06:30 WIB
Dikira Sama, Ternyata Lari dengan Joging Itu Berbeda Lho! Ini Perbedaanya
Sabtu 05-10-2024,20:30 WIB
Penyebab Gen Z Bakalan Miskin! Dampak dari Fenomena Doom Spending
Terkini
Minggu 06-10-2024,15:30 WIB
Sering Dianggap Sama! Inilah Perbedaan Gratifikasi dengan Suap
Minggu 06-10-2024,15:21 WIB
Media Vietnam Angkat Bicara, Kecam Suporter Malaysia dan China Tuduh Timnas Indonesia Bersekongkol dengan FIFA
Minggu 06-10-2024,14:30 WIB
Etika dan Integritas! Mari Mengenal Istilah Gratifikasi dan juga Dampaknya
Minggu 06-10-2024,14:00 WIB
Pesona Keindahan Wisata Alam Pantai Linau di Kaur yang Memukau
Minggu 06-10-2024,13:30 WIB