MUKOMUKO RM – Semua kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mukomuko tahun 2020, dimulai pekan depan. Seiring dengan hal itu, Pemkab juga segera menyelesaikan pembayaran utang daerah kepada kontraktor rekanan pemerintah tahun 2019.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mukomuko, Drs, Marjohan ketika ditemui radarmukomuko.rakyatbengkulu.com di Mapolres Mukomuko, Rabu (4/11/2020). ‘’Menyangkut dengan kegiatan APBD perubahan, minggu depan sudah bisa dilaksanakan. Termasuk juga pembayaran hutang,’’ ungkap Marjohan. Meski demikian, target Pemkab belum dapat dipastikan terealisasi. Bisa saja molor. Pasalnya, hingga hari ini, produk hukum daerah berupa Raperda APBD-P belum diundangkan ke dalam lembaran daerah. Terkait kebenaran ini, Sekda Marjohan menyampaikan bahwa, Raperda hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebelumnya telah diserahkan ke Pemkab Mukomuko. Namun dari hasil evaluasi itu masih ditemukan beberapa poin yang mesti dilakukan perbaikan. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya telah meminta Pemprov untuk meneliti kembali dokumen Raperda, sebelum diundangkan dalam lembaran daerah. ‘’Hasil evaluasinya (Pemprov,red) telah kembali ke kita. Mohon maaf, dari hasil evaluasi itu masih terdapat perbaikan dan telah kisa sampaikan ke provinsi. Insyaallah dalam dua hari kedepan sudah klir. Baru diberikan penomoran Perda tentang APBDP,’’ terangnya. Dia juga menyampaikan, Raperda hasil evaluasi tidak terjadi perubahan yang signifikan. Hanya beberapa poin saja yang berubah. ‘’Perubahan tidak begitu banyak. Hanya terdapat beberapa kegiatan saja,’’ demikian Marjohan. (nek)APBD-P Mukomuko Dibelanjakan Pekan Depan
Rabu 04-11-2020,17:53 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :