Dampak Kasus “Panggang Ubi Mutung” TERAMANG JAYA – Sebagian warga Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya masih menantikan langkah tegas dari pemerintah terhadap Penjabat (Pj) Kades mereka. Warga berharap Pj. Kades terlibat kasus “ Panggang Ubi mutung” (Sebutan warga untuk kasus video porno, yang diduga dilakukan oleh oknum Pj. Kades berinisial ZA, red) untuk diberhentikan dari jabatannya. Sebagian lain, mengharapkan Pj. Kades diberi kesempatan hingga habis masa tugasnya. Perbedaan pendapat ini semakin hari semakin terlihat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku wakil masyarakat juga pecah menjadi dua kubu. Tiga orang BPD tetap mendukung pemerintahan yang saat ini sedang berjalan, dua lainnya menolak. Baru-baru ini pemerintah desa gagal mengadakan musyawarah desa, karena banyak tokoh dan warga yang diundang tidak datang. Padahal musyawarah tersebut akan membahas rencana pembangunan desa tahun 2021. Jika kondisi ini terus dibiarkan, akan berdampak terhadap pembangunan desa. Sebagaimana disampaikan oleh tokoh masyarakat yang juga mantan Kades Brangan Mulya, Ali Sarman, Jumat (28/8).
Kepada wartawan koran ini Ali Sarman menyampaikan, saat ini persatuan warga Brangan Mulya sedang retak. Keretakan ini masih bisa diperbaiki, jika pemerintah cepat mengambil Keputusan atas kasus yang menimpa Pj. Kades setempat. Sebagian warga dan tokoh masyarakat bersikeras Pj. Kades harus mendapatkan sanksi atas perbuatannya. Ali Sarman mengatakan, ia bersama warga lain sudah dimintai keterangan oleh pihak inspektorat. Begitu juga dengan oknum Pj. Kades, sudah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi pihak berwenang dalam hal ini bupati, untuk mengambil tidak mengambil tindakan. Disampaikan Ali Sarman, kerukunan warga Brangan Mulya akan terjalin kembali jika bupati mengganti Pj. Kades. Akan lebih baik, jika Pj. Kades nanti bukan warga Brangan Mulya. ‘’Saya bersama teman-teman yang lain sudah dipanggil dan memberikan keterangan kepada pihak inspektorat. Tapi sudah sekian lama tidak kunjung ada tindaklanjutnya. Usul saya tunjuk Pj. Kades orang yang tidak ada hubungan dengan Brangan Mulya,’’ jelas Ali Sarman. Ali Sarman menambahkan, kasus ini bisa menjadi aset baik dan buruk. Buruknya, jika oknum Pj. Kades yang sudah jelas melanggar norma dan etika serta sopan santun tidak mendapat sanksi, maka ke depan akan banyak ditiru oleh Kades atau pejabat lain. Baliknya, para pejabat lain akan berpikir dua kali untuk melakukan hal yang sama jika jabatan yang menjadi taruhannya. ‘’Jika tidak ada sanksi untuk oknum Pj. Kades ini, hal serupa akan ditiru. Sebaliknya, jika ada sanksi tegas, ke depan orang tidak berani melakukan hal yang sama,’’ tambah Ali Sarman. Tokoh masyarakat Brangan Mulya lainnya, Mufrizaldi mengatakan, aspirasi masyarakat ini, intinya meminta ketegasan sikap Bupati Mukomuko agar segera memberhentikan Pj. Kades yang telah melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar norma etika dan sopan santun. Sejalan dengan laporan masyarakat desa Brangan Mulya atas perbuatan Pj. Kepala desa dimana video yang bersangkutan memperlihatkan “Rudalnya” telah tersebar di masyarakat. Dan yang berangkutan pun telah mengakui perbuatan salah dimaksud. Ketegasan sikap bupati ini penting, agar masyarakat desa Brangan Mulya kembali rukun dan tenang serta jalannya roda pemerintahan desa kembali lancar. Masyarakat menuntut realisasi visi religius bupati, agar perbuatan asusila yang dilakukan Pj. Kades tidak dibela dan didiamkan saja. ‘’Selaku bagian dari warga Brangan Mulya, saya ikut malu atas apa yang dilakukan oleh Pj. Kades ini. Kami sudah beberapa kali ingin menghadap langsung bupati untuk diskusi masalah ini. Sayangnya belum dikasih kesempatan,’’ ungkap Mufrizaldi disampingi Asep Sargito selaku wakil pemuda. Hal senada disampaikan oleh anggota BPD Brangan Mulya, Budi Cipto. Selaku wakil masyarakat, ia mengacu kecewa atas apa yang dilakukan oleh oknum Pj. Kades ini. Lebih kecewa lagi sejauh ini belum ada tindakan atas perbuatan tersebut. Selaku wakil masyarakat, Cipto berharap Pj. Kades ini diberhentikan dari jabatannya dan ditunjuk orang lain sebagai penggantinya. ‘’Atas kasus ini saya dan ibu Parida selaku anggota BPD perwakilan perempuan berseberangan pendapat dengan tiga BPD lain. Selaku wakil masyarakat, saya ingin Pj. Kades ini diganti,’’ ungkap Cipto diamini Parida.(dul)Warga Brangan Mulya Mulai Terkotak-kotak?
Senin 31-08-2020,09:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :