METRO – Pemerintah daerah tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) kewajiban penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, pemilik usaha dan perkantoran pemerintah maupun swasta. Dalam draf Perbup ini dijelaskan, bagi yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan disanksi berupa surat teguran, sanksi sosial hingga denda uang yang disetor ke khas daerah.
Berdasarkan draf Perbup yang sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, ada empat poin harus ditaati warga individu, pertama wajib menggunakan alat pelindug diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi. Kedua mencuci tangah secara teratur, ketiga membatasi interaksi fiksi atau menjaga jarak dan keempat meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan prilaku hidup sehat. Sedangkan bagi lokasi usaha, harus menyediakan alat cuci tangan sesuai standar, memantau kesehatan setiap tamu atau pekerjanya, mengatur jarak duduk serta fasilitas pendukung guna menghindari COVID-19 lainnya. Begitupun dengan tempat atau fasilitas umum lainnya dan kegiatan keramaian, juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi, diantaranya untuk individu teguran lisan atau teguran tertulis. Kedua sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum, sanksi larangan memasuki tempat akan dituju hingga denda administrasi Rp 100 ribu. Sedangkan bagi pemilik usaha atau perkantoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan denda Rp 300 ribu hingga pembubaran kegiatan atau penghentian operasional. Kabag Pembangunan Setdakab Mukomuko, Hari Bustaman,SP membenarkan jika Perbup ini tengah dipersiapkan, draf awal sudah siap dan sekarang di meja bagian hukum. Perbup ini adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. ‘’Perbup ini penting sesuai dengan instruksi presiden, dalam waktu dekat kemungkinan sudah selesai, draf awal sudah ada, sekarang sudah di meja bagian hukum,’’ katanya. Terkait dengan sanksi dan ketentuan yang ada dalam draf Perbup, Heri mengaku belum final. Memang rancanagn awal ada denda namun besarannya masih perlu dibahas kembali. Penerapan sanksi ini untuk mempertegas pentingnya penerapan protokol kesehatan pada kondisi new normal sekarang. Sesuai pesan bupati, masyarakat dapat beraktivitas dengan bebas dan membuat acara, namun wajib protokol kesehatan diterapkan. ‘’Penerapan protokol kesehatan penting untuk menghindari diri dari COVID-19, masyarakat bisa beraktivitas dengan bebas sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tutupnya. (jar)Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Disanksi
Kamis 27-08-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,12:00 WIB
Tidak Lapar, Tapi Tetap Pesan Makanan: Kenapa Bisa Terjadi?
Minggu 03-05-2026,09:29 WIB
Merasa Sendiri di Tengah Keramaian: Kenapa Bisa Terjadi?
Minggu 03-05-2026,09:09 WIB
Sering Pusing Padahal Tidak Sakit: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Minggu 03-05-2026,09:37 WIB
Tersenyum di Luar, Tapi Kosong di Dalam: Perasaan yang Sulit Dijelaskan
Minggu 03-05-2026,09:37 WIB
Menjalani Hidup, Tapi Tidak Tahu Untuk Apa: Saat Arah Terasa Hilang
Terkini
Senin 04-05-2026,08:00 WIB
Manfaat Buah Tampoi bagi Kesehatan: Si Liar Mirip Duku dari Hutan Tropis
Senin 04-05-2026,08:00 WIB
Manfaat Umbut Kelapa bagi Kesehatan: Bagian Tersembunyi dengan Nilai Tinggi
Senin 04-05-2026,08:00 WIB
Manfaat Buah Lontar bagi Kesehatan: Segar Alami dari Daerah Tropis Timur
Senin 04-05-2026,08:00 WIB
Manfaat Lamtoro atau Petai Cina bagi Kesehatan: Kecil, Bau Khas, Khasiat Besar
Senin 04-05-2026,07:44 WIB