METRO – Pemerintah daerah tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) kewajiban penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, pemilik usaha dan perkantoran pemerintah maupun swasta. Dalam draf Perbup ini dijelaskan, bagi yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan disanksi berupa surat teguran, sanksi sosial hingga denda uang yang disetor ke khas daerah.
Berdasarkan draf Perbup yang sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, ada empat poin harus ditaati warga individu, pertama wajib menggunakan alat pelindug diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi. Kedua mencuci tangah secara teratur, ketiga membatasi interaksi fiksi atau menjaga jarak dan keempat meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan prilaku hidup sehat. Sedangkan bagi lokasi usaha, harus menyediakan alat cuci tangan sesuai standar, memantau kesehatan setiap tamu atau pekerjanya, mengatur jarak duduk serta fasilitas pendukung guna menghindari COVID-19 lainnya. Begitupun dengan tempat atau fasilitas umum lainnya dan kegiatan keramaian, juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi, diantaranya untuk individu teguran lisan atau teguran tertulis. Kedua sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum, sanksi larangan memasuki tempat akan dituju hingga denda administrasi Rp 100 ribu. Sedangkan bagi pemilik usaha atau perkantoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan denda Rp 300 ribu hingga pembubaran kegiatan atau penghentian operasional. Kabag Pembangunan Setdakab Mukomuko, Hari Bustaman,SP membenarkan jika Perbup ini tengah dipersiapkan, draf awal sudah siap dan sekarang di meja bagian hukum. Perbup ini adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. ‘’Perbup ini penting sesuai dengan instruksi presiden, dalam waktu dekat kemungkinan sudah selesai, draf awal sudah ada, sekarang sudah di meja bagian hukum,’’ katanya. Terkait dengan sanksi dan ketentuan yang ada dalam draf Perbup, Heri mengaku belum final. Memang rancanagn awal ada denda namun besarannya masih perlu dibahas kembali. Penerapan sanksi ini untuk mempertegas pentingnya penerapan protokol kesehatan pada kondisi new normal sekarang. Sesuai pesan bupati, masyarakat dapat beraktivitas dengan bebas dan membuat acara, namun wajib protokol kesehatan diterapkan. ‘’Penerapan protokol kesehatan penting untuk menghindari diri dari COVID-19, masyarakat bisa beraktivitas dengan bebas sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tutupnya. (jar)Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Disanksi
Kamis 27-08-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,19:46 WIB
Kisah Abu Nawas Menjawab Tantangan Raja Menghitung Bintang di Langit
Rabu 29-07-2026,19:46 WIB
Manfaat Buah Kecapi bagi Kesehatan: Buah Tradisional dengan Rasa Manis Asam
Rabu 29-07-2026,19:46 WIB
Manfaat Buah Duwet bagi Kesehatan: Si Ungu Manis yang Mulai Jarang Ditemukan
Rabu 29-07-2026,19:45 WIB
Manfaat Daun Binahong bagi Kesehatan: Tanaman Rambat yang Banyak Dicari
Rabu 29-07-2026,19:45 WIB
Manfaat Ciplukan bagi Kesehatan: Buah Liar Kecil yang Mulai Populer
Terkini
Kamis 30-07-2026,09:24 WIB
Sungai Rumbai Siap Semarakkan HUT RI Ke 81 Tahun 2026
Kamis 30-07-2026,09:23 WIB
Lubuk Bento Mulai Siasati Perencanaan Tahun 2027
Kamis 30-07-2026,09:22 WIB
Dinas PMD Proses Persetujuan Porsi Belanja Desa Melebihi dari 30 Persen
Kamis 30-07-2026,08:00 WIB
Kecamatan XIV Koto Gelar Rapat Koordinasi Persiapan HUT RI Ke-81
Kamis 30-07-2026,07:05 WIB