METRO – Pemerintah daerah tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) kewajiban penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, pemilik usaha dan perkantoran pemerintah maupun swasta. Dalam draf Perbup ini dijelaskan, bagi yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan disanksi berupa surat teguran, sanksi sosial hingga denda uang yang disetor ke khas daerah.
Berdasarkan draf Perbup yang sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, ada empat poin harus ditaati warga individu, pertama wajib menggunakan alat pelindug diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi. Kedua mencuci tangah secara teratur, ketiga membatasi interaksi fiksi atau menjaga jarak dan keempat meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan prilaku hidup sehat. Sedangkan bagi lokasi usaha, harus menyediakan alat cuci tangan sesuai standar, memantau kesehatan setiap tamu atau pekerjanya, mengatur jarak duduk serta fasilitas pendukung guna menghindari COVID-19 lainnya. Begitupun dengan tempat atau fasilitas umum lainnya dan kegiatan keramaian, juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi, diantaranya untuk individu teguran lisan atau teguran tertulis. Kedua sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum, sanksi larangan memasuki tempat akan dituju hingga denda administrasi Rp 100 ribu. Sedangkan bagi pemilik usaha atau perkantoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan denda Rp 300 ribu hingga pembubaran kegiatan atau penghentian operasional. Kabag Pembangunan Setdakab Mukomuko, Hari Bustaman,SP membenarkan jika Perbup ini tengah dipersiapkan, draf awal sudah siap dan sekarang di meja bagian hukum. Perbup ini adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. ‘’Perbup ini penting sesuai dengan instruksi presiden, dalam waktu dekat kemungkinan sudah selesai, draf awal sudah ada, sekarang sudah di meja bagian hukum,’’ katanya. Terkait dengan sanksi dan ketentuan yang ada dalam draf Perbup, Heri mengaku belum final. Memang rancanagn awal ada denda namun besarannya masih perlu dibahas kembali. Penerapan sanksi ini untuk mempertegas pentingnya penerapan protokol kesehatan pada kondisi new normal sekarang. Sesuai pesan bupati, masyarakat dapat beraktivitas dengan bebas dan membuat acara, namun wajib protokol kesehatan diterapkan. ‘’Penerapan protokol kesehatan penting untuk menghindari diri dari COVID-19, masyarakat bisa beraktivitas dengan bebas sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tutupnya. (jar)Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Disanksi
Kamis 27-08-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,11:33 WIB
Temulawak: Herbal Lokal yang Ampuh Menjaga Kesehatan Hati dan Nafsu Makan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Pegagan: Tanaman Liar yang Ternyata Baik untuk Otak dan Penyembuhan Luka
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Kemangi: Lalapan Sederhana yang Ternyata Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Manfaat buah pisang bagi Kesehatan: Sumber Energi Praktis dan Bergizi
Sabtu 20-06-2026,11:33 WIB
Manfaat daun kelor bagi Kesehatan: Superfood Alami yang Sering Terabaikan
Terkini
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Cerita Mengharukan: Hal Kecil yang Membuat Seorang Anak Menangis Bahagia
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Perut Sudah Kenyang, Tapi Tetap Pesan Dessert: Kenapa Sulit Ditolak?
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Kemangi: Lalapan Sederhana yang Ternyata Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Pegagan: Tanaman Liar yang Ternyata Baik untuk Otak dan Penyembuhan Luka
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB