TERAMANG JAYA – Memberikan perlindungan terhadap perangkat desa merupakan salah satu tujuan dibentuknya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Salah satu masalah yang masih sering terjadi adalah adanya Kades yang pemberhentian perangkatnya tidak sesuai prosedur. PPDI sedang mempertimbangkan untuk mengusulkan adanya sanksi bagi kades arogan tersebut. Usulan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPDI Kabupaten Mukomuko yang juga Sekdes Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Ahmad Royadi, SH, alias Roy baru-baru ini.
Kepada wartawan koran ini, Roy menyampaikan, di beberapa desa masih berlaku ganti Kades ganti perangkat desa. Ke depan hal yang demikian tidak boleh lagi terjadi. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat harus melalui mekanisme yang ada. Demi melindungi perangkat desa, maka perlu ada sanksi bagi Kades yang memberhentikan perangkatnya tidak prosedural. Untuk memberikan sanksi diperlukan dasar hukum yang kuat. ‘’Tidak lama lagi akan Munas (Musyawarah Nasional, red) PPDI. Insaallah saya akan hadir. PPDI sedang mempertimbangkan usulkan agar Kades arogan diberi sanksi,’’ ujar Roy. Roy mencontohkan, di kabupaten lain, yang masih di wilayah Bengkulu, ada Kades yang memecat perangkatnya. Perangkat tersebut mengadu kepada PPDI. Selanjutnya PPDI berkoordinasi dengan bupati setempat serta memberikan penjelasan atas aturan yang dilanggar oleh Kades tersebut. Akhirnya Kades diberi sanksi oleh bupati, hingga akhirnya perangkat tersebut diaktifkan lagi. ‘’Contoh kasus di Kabupaten Selama, di mana ada 3 Kades yang memecat perangkatnya secara sepihak. PPDI telah menyampaikan aturan yang dilanggar oleh 3 kades kepada bupati akhirnya 3 kades tersebut dinonaktifkan oleh Bupati. Dan diaktifkan lagi setelah perangkat desa yang diberhentikan diaktifkan lagi,’’ tutup Roy.(dul)PPDI Bakal Usulkan Sanksi Bagi Kades Arogan
Senin 24-08-2020,09:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :