TERAS TERUNJAM – Pemerintah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Teras Terunjam menggelar penjaringan calon perangkat desa. Tes bertempat di aula kantor camat, Rabu (5/8). Tes diikuti delapan orang, sedangkan tenaga yang dibutuhkan pemerintah desa sebanyak 3 orang. Satu orang perangkat desa, satu orang Kepala Dusun (Kadus) dan satu orang staf desa. Tes berlangsung selama satu hari. Sedangkan materi tes terdiri dari tes tertulis, mengoperasikan komputer, baca Al Qur’an serta wawancara dengan materi tertulis. Tes ini juga melibatkan pihak kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA). Hari ini hasil tes akan diumumkan. Jika tidak ada perubahan jadwal, calon yang dinyatakan lulus dan terpilih akan dilantik pada 10 Agustus mendatang. Hal ini disampaikan oleh Karang Jaya, Erif Widodo, S.Sos, kemarin.
Adapun peserta tes terdiri dari 8 orang. Untuk kursi Kadus diperebutkan dua orang, masing-masing Rini Kusmini dan Yugiana. Tes staf diikuti dua orang, Nia Hernawati dan Siti Harmaini. Sedangkan posisi perangkat desa diikuti empat orang, Susanto, Lukman Nurdiana, Widya Nigrum dan Muhammad Ilyas. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan terpilih, diminta melengkapi berkas diantaranya berupa keterangan bebas Narkoba serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). ‘’Akhir Juli lalu, Sekdes Kami pulang ke Jawa, jadi kami rekrut perangkat baru. Kami juga melakukan perampingan dusun dan butuh satu orang staf,’’ jelas Erif. Erif menambahkan, perangkat desa harus bisa membaca Al Qur’an dan mampu mengoperasikan komputer. Oleh karena itu, keduanya masuk dalam materi tes. Kewajiban mampu membaca Al Qur’an sebagai bentuk dukungan atas program pemerintah yakni menciptakan masyarakat yang religius. ‘’Tes membaca Al Qur’an tambahan sebagai bentuk dukungan program pemerintah yakni menciptakan masyarakat religius,’’ tambah Erif. Terpisah, Penjabat (Pj) Kades Pondok Kopi, Sukri, menyampaikan pihak belum melakukan perampingan dusun. Saat ini Pondok Kopi memiliki tiga dusun dengan jumlah pendudukan sekitar 1.250 jiwa. Perampingan dusun dijadwalkan diterapkan pada awal tahun 2021 mendatang. Sedangkan tahapan pemilihan dan seleksi calon Kadus baru akan dimulai Minggu depan. Sejauh ini, Pondok Kopi belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). ‘’Kami baru akan mengadakan rapat untuk membahas masalah jumlah dusun. Tahapan akan dimulai tahun ini, tapi akan efektif awal tahun depan,’’ ungkap Sukri. Camat Teras Terunjam, Subaryadi, S.Pd menyampaikan, bagi Pj. Kades tidak disarankan untuk melakukan perubahan dusun. Tugas utama Pj. Kades menghantarkan pemerintah desa hingga memiliki Kades definitif. ‘’Pj. Kades boleh saja melakukan perampingan dusun, tapi sebaiknya jangan,’’ pesan Subaryadi.(dul)Karang Jaya Gelar Penjaringan Calon Perangkat Desa
Kamis 06-08-2020,09:05 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :