METRO – Amanat dari Permendagri 41 tahun 2019 tentang perubahan Permendagri 54 tahun 2020 terkait perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada. Pemerintah daerah harus mencairkan seluruh anggaran Pilkada sesuai NPHD. Dimana KPU Mukomuko menerima hibah sekitar Rp 25 miliar dan Bawaslu Rp 7 miliar. Pada Permendagri 54, pencairannya bisa dilakukan 3 tahap tapi di Permendagri 41 ini diubah menjadi 2 tahap. Tahap pertama 40 persen sudah dilakukan, sekarang proses pencairan tahap kedua 60 persen.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Padlul Azmi,SH didampingi anggota Bawaslu, Amrozi,M.Pd membenarkan kemarin Bupati bersama sekda kunjungan kerja ke Bawaslu, sekaligus melaksanakan penandatangan adendum NPHD. Dalam adendum ini, tidak ada perubahan nominal anggaran, hanya perubahan tahapan pencairan berdasarkan aturan terbaru. ‘’Kalau dalam aturan lama pencairan tiga tahap, pada aturan baru berubah menjadi dua tahap. Pertama 40 persen sudah dilakukan sebelumnya, sekarang proses pencairan 60 persen. Penandatanganan perubahan NPHD telah dilakukan,’’ katanya. Lanjutnya, perubahan NPHD tersebut bagian dari dampak pandemi Covid-19, dimana tahapan Pilkada sempat ditunda, sekarang dilanjutkan dengan waktu sudah diatur. Kehadiran bupati kemarin, menurutnya merupakan bentuk keseriusan Pemda dalam upaya untuk memaksimalkan dan menyukseskan pesta rakyat yang digelar setiap 5 tahunan meski di tengah pandemi seperti ini. ‘’Terima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah untuk suksesnya Pilkada 9 Desember, tentu kelancaran hibah ini menentukan kelangsungan tahapan Pilkada yang sedang berjalan,’’ ungkapnya. Terpisah Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin juga mengatakan sudah dilakukan perubahan MoU NPHD dengan pemerintah daerah, menyesuaikan dengan aturan terbaru. Keharusan proses pencairan dua tahap ini diatur dalam Permendagri nomor 41 tahun 2020. Kegunaannya untuk kelancaran proses tahapan Pilkada yang mendesak. KPU selaku penyelenggara harus bekerja cepat jangan sampai ada hambatan, jadwal pemilihan tidak mungkin diundur. ‘’Ini sudah menjadi keharusan yang diatur Permendagri, kita bertermakasih karena pemerintah daerah cukup respon dengan ini. Tentu Pilkada sangat penting dan merupakan hajat daerah, kita sebatas pelaksana,’’ tutupnya.(jar)Adendum NPHD, Dana Pilkada Wajib Dicairkan Seluruhnya
Jumat 17-07-2020,09:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :