Kades Pastikan Seleksi Kadus Bebas KKN

Rabu 15-07-2020,09:05 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

PENARIK – Sejak beberapa waktu lalu telah dibuka pendaftaran calon Kepala Dusun di Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Seleksi ini terbuka untuk seluruh warga Desa Penarik sesuai dengan domisili. Kadus yang dibutuhkan berjumlah 4 orang. Bagi warga yang berminat dan memenuhi syarat diberi kesempatan untuk mendaftar. Syarat tambahan, pendafar harus bisa mengoperasi komputer meskipun tahap dasar. Dalam seleksi ini bersifat terbuka dan transparan dan dipastikan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebagaimana disampaikan oleh Kades Penarik, Dunlop, Selasa (14/7).

Ditemui di kantornya, Dunlop menjelaskan, awalnya Desa Penarik memiliki 11 dusun. Sesuai dengan ketentuan yang ada, jumlah dusun dirampingkan menjadi 4. Saat ini masih dalam proses penjaringan calon. Jumlah pendaftar untuk masing-masing dusun saat ini berjumlah 3 hingga 4 orang. Kades menegaskan dalam seleksi calon Kadus ini, bebas KKN. Demi mendapatkan calon yang benar-benar berkualitas, Tim Seleksi (Timsel) akan melibatkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.

‘’Salah satu visi dan misi saya waktu mencalon dulu adalah menerapkan pelayanan yang profesional. Termasuk dalam seleksi calon Kadus juga saya pastikan tidak ada KKN,’’ tegas Dunlop.

Dunlop juga menyampaikan, dalam merekrut perangkat desa tidak menggunakan sistem perwakilan kaum. Hal ini sudah diterapkan sejak dirinya menjabat Kades sekitar 4 tahun lalu. Disampaikan Dunlop, jika aturan desa dicampuradukan dengan aturan kaum, maka sistem pemerintahan desa akan terganggu. Sebaliknya aturan desa bisa dimasukan dalam aturan kaum. Berkaca dari pengalaman desa lain, perangkat perwakilan kaum kadang membuat roda pemerintahan tersendat. Pasalnya ada batas waktu tertentu dalam menjabat perangkat desa. Ketika waktunya habis, harus diganti dengan yang baru dan belum tahu tugas dan pekerjaannya, sehingga harus belajar dari nol lagi.

‘’Pekerjaan perangkat desa itu berkesinambungan. Kalau orangnya gonta-ganti nanti kacau. Selain itu, masyarakat Desa Penarik ini majemuk. Perangkat desanya harus disesuaikan, tidak mengikuti kaum tapi mengacu pada aturan nasional,’’ papar Dunlop.

Terpisah, Kades Marga Mukti, Marwanto, juga menyampaikan pihaknya sudah melakukan perampingan jumlah dusun. Awalnya jumlah dusun ada V, dirampingkan menjadi I dusun. Pasalnya Marga Mukti hanya memiliki 370an KK. Dikatakan Marwanto, dengan dihapusnya beberapa dusun, maka dibentuk RT. Saat ini Marga Mukti memiliki I dusun dan VI RT.

‘’Kerja Kadus sekarang di kantor desa, ketika ada warga mau berurusan harus melalui RT. Sebaliknya jika ada informasi dari desa untuk warga juga melalui RT,’’ demikian Marwanto.(dul)

Tags :
Kategori :

Terkait