METRO – Tidak lama lagi, Kabupaten Mukomuko akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pemilihan bupati dan gubernur. Bukan rahasia lagi, dalam pesta demokrasi ini persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerab menjadi sorotan. Maka kemarin dilangsungkan penandatanganan kesepakatan atau MoU antara Bawaslu Mukomuko dengan Komisi Aparatul Sipil Negara yang dikomandoi Sekda Mukomuko, Drs.H.Majorhan. Inti dari kesepakatan ini adalah kewajiban menjaga netralitas bagi ASN, dimana ada beberapa poin pokok.
Anggota Bawaslu Mukomuko, Amrozi,M.Pd mengatakan ASN wajib menjaga netralitas dalam pemilu. Tujuannya untuk menjaga profesionalitas, publik yang adil dan menghindari penyalahgunaan jabatan. Selain itu juga untuk menghindari konflik perpecahan, menghindari penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok serta agar birokrasi tetap terkontrol. ‘’Inilah dasar mengapa pada pemilu PNS wajib menjaga netralitas, itu diatur dalam UU ASN maupun PKPU,’’ katanya. Lanjutnya, pada Pilkada kelak ASN juga harus memperhatikan beberapa hal untuk menghindari munculnya problem. Diantaranya jangan terlibat dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah dan tidak ikut kampanye menggunakan fasilitas negara. Kemudian jangan membuat keputusan menguntungkan salah satu calon atau merugikan calon lain. ‘’Jangan mengarahkan dukungan pada salah satu calon serta tidak menggunakan mesos untuk memberi dukungan pada calon manapun,’’ tegasnya. Ketua Bawaslu Mukomuko, Padulu Azmi,SH menambahkan MoU dengan Sekda yang dilakukan kemarin, sebagai komitmen bersama untuk memastikan netralitas ASN. MoU Bawaslu dengan komisi ASN ini dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah. Dasar hukum kewajiban menjaga netralitas PNS ini yaitu UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Semua pihak diminta mengawasi bersama, jika terjadi pelanggaran netralitas oleh ASN silahkan laporkan ke Bawaslu, pasti akan ditindaklanjuti. ‘’Dengan MoU ini memperkuat komitmen bersama dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada kelak. Warga silahkan laporkan jika nanti ada ASN tidak netral,’’ tutupnya.(jar)Bawaslu dan Sekda Teken MoU Netralitas ASN
Jumat 10-07-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,17:41 WIB
Manfaat Buah Rukam bagi Kesehatan: Kecil, Asam, dan Jarang Dikenal
Rabu 06-05-2026,08:50 WIB
Dibacking DPR RI, Pemkab Optimis Anggaran Pusat Akan Mengalir ke Mukomuko
Selasa 05-05-2026,17:32 WIB
Manfaat Buah Rambai bagi Kesehatan: Si Asam Segar dari Hutan Tropis
Selasa 05-05-2026,17:41 WIB
Manfaat Buah Gandaria bagi Kesehatan: Asam Segar dengan Khasiat Tersembunyi
Selasa 05-05-2026,17:37 WIB
Manfaat Buah Kundang bagi Kesehatan: Buah Hutan Eksotis dengan Rasa Unik
Terkini
Rabu 06-05-2026,10:05 WIB
Penyaluran Pertama, KPM BLT-DD Banjarsari Langsung Terpangkas
Rabu 06-05-2026,10:04 WIB
Sebelas Desa di Selagan Raya Ajukan Pencairan DD Tahap Dua
Rabu 06-05-2026,10:03 WIB
Pemkab Mukomuko Matangkan Rencana Pembangunan Gudang Bulog di Lubuk Pinang
Rabu 06-05-2026,10:00 WIB
Hasil Diumumkan, Ini Wakil Kecamatan Teras Terunjam di Ajang Lomdeskel Tingkat Kabupaten
Rabu 06-05-2026,09:57 WIB