Dinas Wajib Sampaikan Data ke Kominfo METRO – Wujud dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kominfo mulai genjot kinerja. Setiap dinas melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diharuskan menyampaikan 34 jenis Data Informasi Publik. Semua bentuk kegiatan bahkan Daftar Belanja (DPA) setiap OPD dipaparkan dan diterbitkan di website pemerintah daerah atau web PPID dengan leading sektor dinas kominfo. Tidak ada lagi hal yang ditutupi, publik bisa melihat langsung apa saja kegiatan dinas dan DPA masing-masing.
Kepala Dinas Kominfo Mukomuko, Drs.H.Bustari Maler,SH,M.Hum mengatakan sekarang PPID setiap OPD diundang ke kominfo secara bergiliran lima orang per hari untuk menyampaikan data. Semua data yang masuk langsung diterbitkan di website resmi pemerintah dapat diakses publik. Saat ini beberapa dinas sudah selesai. Sebetulnya sejak awal sudah berjalan, hanya saja belum maksimal dan ada kendala karena, portal dirusak hacker. ‘’Data tahun sebelumnya yang bermasalah akan dikembalikan, sekarang tengah memasukkan data 2020. Masyarakat dapat mengakses informasi setiap instansi dengan jelas, termasuk daftar belanjanya atau DPA dinas. Maka tidak perlu lagi ditanya berapa dana dinas tersebut dan apa saja kegiatannya, semua dibuka, tinggal akses website,’’ katanya. Lanjutnya sebagaimana diatur dalam UU keterbukaan publik, ini harus disampaikan oleh setiap perwakilan PPID di instansi pemerintah. Jika tidak manyampaikan data maka akan mendapat teguran dari sekda. Sebab ini penting, supaya informasi terpusat dan untuk membangun kepercayaan publik pada pemerintah. Pada 2018 dan 2019 PPID Mukomuko terbaik se-Bengkulu dan itu perlu ditingkatkan lagi. ‘’Sudah dua tahun kita mendapat penilaian terbaik di tingkat provinsi, namun kedepan target kita bukan sebatas hasil penilaian, tapi bagaimana pelaksanaannya semakin sempurna,’’ tutupnya.(jar)PPID Digenjot, Kegiatan dan DPA OPD Terbuka
Kamis 09-07-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,17:41 WIB
Manfaat Buah Rukam bagi Kesehatan: Kecil, Asam, dan Jarang Dikenal
Rabu 06-05-2026,08:50 WIB
Dibacking DPR RI, Pemkab Optimis Anggaran Pusat Akan Mengalir ke Mukomuko
Selasa 05-05-2026,17:32 WIB
Manfaat Buah Rambai bagi Kesehatan: Si Asam Segar dari Hutan Tropis
Selasa 05-05-2026,17:41 WIB
Manfaat Buah Gandaria bagi Kesehatan: Asam Segar dengan Khasiat Tersembunyi
Selasa 05-05-2026,17:37 WIB
Manfaat Buah Kundang bagi Kesehatan: Buah Hutan Eksotis dengan Rasa Unik
Terkini
Rabu 06-05-2026,10:05 WIB
Penyaluran Pertama, KPM BLT-DD Banjarsari Langsung Terpangkas
Rabu 06-05-2026,10:04 WIB
Sebelas Desa di Selagan Raya Ajukan Pencairan DD Tahap Dua
Rabu 06-05-2026,10:03 WIB
Pemkab Mukomuko Matangkan Rencana Pembangunan Gudang Bulog di Lubuk Pinang
Rabu 06-05-2026,10:00 WIB
Hasil Diumumkan, Ini Wakil Kecamatan Teras Terunjam di Ajang Lomdeskel Tingkat Kabupaten
Rabu 06-05-2026,09:57 WIB