METRO – Asosiasi galian C Kabupaten Mukomuko diminta bergerak mendesak pemda, untuk kejelasan pembekuan izin dengan dalih peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab vakumnya kegiatan sekitar 12 kuari ini berdampak pada usaha para pemiliknya dan juga terhadap masyarakat dan perusahaan yang membutuhkan pasokan material untuk pembangunan. Disampaikan oleh Burhandari, S.Pd,M.Si yang juga bagian dari pengurus asosiasi galian C Mukomuko.
Dikatakannya ada beberapa langkah perlu diambil oleh asosiasi untuk kejelasan nasib mereka, pertama menyurati Bupati Mukomuko ditembuskan pada komisi II DPRD Mukomuko dan Balitbangda Mukomuko serta Pemda Provinsi Bengkulu dan komisi III DPRD Provinsi Bengkulu. Intinya meminta keterangan tertulis Pemda melalui tim tentang tahapan Perubahan Perda RTRW Kabupaten Mukomuko. Dimana proses ini sejak tahun 2018 dan 2019 hingga Juni 2020. ‘’Sampai sekarang tidak ada kejelasan dari perubahan Perda RTRW yang dihasilkan, akhirnya nasib usaha galian C yang dicabut izinnya tidak jelas,’’ katanya. Selain itu perlu disampaikan ke Pemda, bahwa Asosiasi Galian C Mukomuko berkemungkinan besar akan mengajukan gugatan Pemda Mukomuko dan Pemda Provinsi pada penegak hukum. Tujuannya meminta keadilan tentang pelanggaran pencabutan Izin kuari yg telah dikeluarkan oleh Pemda Mukomuko dan Pemda Provinsi Bengkulu. Diketahui kuari lebih kurang 12 kuari yang tidak bisa melanjutkan aktivitas. ‘’Kita akan gugat pemerintah atas pencabutan izin yang sudah dikeluarkan oleh pemda itu sendiri. Pemilik galian C merasa dirugikan atas kebijakan ini, maka harus ada keadilan bagi kita semua,’’ tegasnya. Masih ia sampaikan, vakumnya galian C ini selain berdampak dengan pemilik usaha juga pada masyarakat dan pihak lain yang membutuhkan pasokan material. Maka perlu penasehat hukum asosiasi membuat talaah hukum yang strategis untuk pembelaan hak banyak orang ini. ‘’Saya minta ketua dan sekretarus berkoordinasi dengan Penasehat Hukum Kuari, Bapak Muslim Chaniago SH,MH agar segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pembelaan terhadap usaha kuari di Kabupaten Mukomuko yg dibatalkan Pemda,’’ tutupnya.(jar)Asosiasi Galian C Diminta Desak Pemda
Rabu 08-07-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,11:33 WIB
Temulawak: Herbal Lokal yang Ampuh Menjaga Kesehatan Hati dan Nafsu Makan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Pegagan: Tanaman Liar yang Ternyata Baik untuk Otak dan Penyembuhan Luka
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Kemangi: Lalapan Sederhana yang Ternyata Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Manfaat buah pisang bagi Kesehatan: Sumber Energi Praktis dan Bergizi
Sabtu 20-06-2026,11:33 WIB
Manfaat daun kelor bagi Kesehatan: Superfood Alami yang Sering Terabaikan
Terkini
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Cerita Mengharukan: Hal Kecil yang Membuat Seorang Anak Menangis Bahagia
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Perut Sudah Kenyang, Tapi Tetap Pesan Dessert: Kenapa Sulit Ditolak?
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Kemangi: Lalapan Sederhana yang Ternyata Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB
Daun Pegagan: Tanaman Liar yang Ternyata Baik untuk Otak dan Penyembuhan Luka
Sabtu 20-06-2026,11:35 WIB