METRO – Sesuai dengan keputusan Presiden terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan waktu lalu, mulai saat ini sudah mulai diterapkan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Adapun rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu. Sedangkan iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya hanya Rp 51 ribu dan peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga apa yang telah diberlakukan pemerintah pusat, maka itulah yang mereka jalani.
‘’Kami dari pihak BPJS Kesehatan hanya mengikuti Perpres yang telah diterbitkan. Jadi kami tidak bisa berbuat banyak untuk peserta BPJS selain mengikuti iuran yang telah di tetapkan,’’ ujar Elva. Lanjutnya, dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan memaklumi, terkhususnya untuk peserta mandiri. Menurutnya dengan adanya kebijakan seperti ini tentunya ada pertimbangan dari pemerintah pusat. Dengan adanya kenaikan taruf iuran BPJS Kesehatan ia berharap pelayanan kesehatan pada juga harus lebih dari sebelumnya. ‘’Bagi peserta BPJS kesehatan jika ada pelayanan yang tidak sesuai maka sampaikan, sehingga bisa ditindaklanjuti. Dengan ini saya berharap pada pihak pelayanan kesehatan untuk dapat meningkatkan pelayanannya pada peserta, sehingga tidak mengecewakan pengguna BPJS,’’ harap Elva. (api)Iuran BPJS Resmi Naik
Jumat 03-07-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,09:02 WIB
Aset Tanah Milik Pemda Mukomuko Rawan Dikuasai Oknum
Kamis 16-07-2026,09:04 WIB
Penyerapan Anggaran Baru 34,19 Persen, Diklaim Sesui Target
Terkini
Kamis 16-07-2026,09:04 WIB
Penyerapan Anggaran Baru 34,19 Persen, Diklaim Sesui Target
Kamis 16-07-2026,09:02 WIB
Aset Tanah Milik Pemda Mukomuko Rawan Dikuasai Oknum
Rabu 15-07-2026,09:44 WIB
Disperindag Meradang, Pengelola Pasar Belum Setor PAD Testribusi
Selasa 14-07-2026,09:41 WIB
Antrean Mobil TBS Di Pabrik Menular, RAMP Kewalahan Tampung Sawit Petani
Selasa 14-07-2026,07:00 WIB