METRO – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghargaan peran aktif masyarakat dalam upaya penertiban hewan ternak. Maka Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang ikut serta dalam penertiban ternak yang berkeliaran secara bebas di tempat umum. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, A. Halim, M.Si mengatakan, masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam upaya penertiban ternak. Dengan melaporkan ternak yang berkeliaran dan mengganggu fasilitas umum atau pribadi, kepada petugas atau tim penertiban ternak dengan menyertakan barang bukti pendukung.
‘’Dengan sudah ditetapkan Perbupnya maka kami minta masyarakat berperan aktif dalam menertibkan ternak, baik itu melaporkan maupun ikut serta menagkap ternak dilapangan. Untuk masyarakat yang ikut berperan ini akan di berikan penghargaan berupa piagam dan uang bagi hasil upah tangkap, setelah dilakukan tebusan oleh pemilik ternak,’’ ujar Halim. Lanjutnya, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan sosialisasi pada masyarakat khususnya pada pemilik ternak. Baik itu tentang Perda ternak yang terbaru maupun tentang Perbup tentang penghargaan bagi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Pol PP menertibkan ternak. Disampaikannya juga, dengan telah berlakunya Perbub ini pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pemilik ternak di Kabupaten Mukomuko. ‘’Jika masih ada ternak yang berkeliaran maka langsung kami tertibkan, pemiliknya bisa mengambil ternaknya jika melakukan penebusan terlebih dahulu,’’ sampai Halim. Tambahnya, sesuai dengan Perdanya maka pemilik ternak wajib membayar denda atau uang tebusan sebanyak Rp 3 juta per ekor untuk ternak besa jenis sapi dan kerbau. Sedangkan tebusan untuk ternak kecil seperti kambing, domba dan sebagainya yaitu Rp 1 juta per ekor. ‘’Peternak yang melanggar seluruh atau sebagian ketentuan yang diatur dalam Perda. Disamping dikenai uang tebusan juga dapat dipidana dengan kurungan selama 3 bulan atau didenda Rp 10 juta,’’ tutup Halim. (api)Tangkap Ternak, Warga Dapat Piagam dan Upah
Selasa 23-06-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,18:14 WIB
Manfaat Selada Romaine bagi Kesehatan: Kaya Vitamin K yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tulang
Kamis 30-07-2026,18:14 WIB
Manfaat Kubis Ungu bagi Kesehatan: Kaya Antosianin yang Baik untuk Melindungi Sel Tubuh
Kamis 30-07-2026,18:14 WIB
Manfaat Wortel bagi Kesehatan: Kaya Beta-Karoten yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Mata
Kamis 30-07-2026,18:16 WIB
Manfaat Pakcoy bagi Kesehatan: Kaya Folat yang Baik untuk Pembentukan Sel Tubuh
Kamis 30-07-2026,18:15 WIB
Manfaat Brokoli bagi Kesehatan: Kaya Sulforaphane yang Baik untuk Melindungi Sel Tubuh
Terkini
Kamis 30-07-2026,18:16 WIB
Manfaat Pakcoy bagi Kesehatan: Kaya Folat yang Baik untuk Pembentukan Sel Tubuh
Kamis 30-07-2026,18:16 WIB
Manfaat Buah Kecapi bagi Kesehatan: Kaya Pektin yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan
Kamis 30-07-2026,18:16 WIB
Manfaat Buah Namnam bagi Kesehatan: Kaya Flavonoid yang Baik untuk Melindungi Sel Tubuh
Kamis 30-07-2026,18:15 WIB
Manfaat Bayam bagi Kesehatan: Kaya Zat Besi yang Mendukung Pembentukan Sel Darah Merah
Kamis 30-07-2026,18:15 WIB