KPU dan Bawaslu Butuh Rp 5 M Untuk APD COVID-19

Rabu 17-06-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

METRO – Karena Pilkada dilaksanakan dalam masa pandemi virus corona, maka semua petugas pemilu wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) standar, yaitu masker, sarung tangan dan alat cuci tangan. Tidak tanggung-tanggung anggaran yang dibutuhkan melengkapi peralatan standar keselamatan COVID-19 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) PPS dan KPPS, PPDP Pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa dan Kecamatan (PDK) serta petugas lainnya mencapai Rp 5 miliar lebih.

Rinciannya KPU butuh dana sebanyak Rp 4,3 miliar untuk membeli alat pelindung diri dan rapid tes untuk tiga ribu lebih petugasnya di lapangan. Sedangkan Bawaslu juga butuh Rp 743 juta untuk pengadaan APD diluar fasilitas rapid tes bagi anggotanya di lapangan.

Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamarudin mengatakan alat pelindung diri ini wajib bagi semua petugas saat turun ke lapangan atau memberi pelayanan pada masyarakat. Diantara alat pelindung dari penyebaran virus yang akan diberikan adalah masker, sarung tangan, alat cuci tangan dan dilakukan rapid tes.

‘’Ini untuk keselamatan petugas dan juga masyarakat, karena sudah menjadi ketentuan harus ada. Petugas kita di lapangan terdiri dari PPK, PPS, KPPS dan PPDP juga tim KPU lainnya,’’ kata Irsyad.

Lanjutnya, hasil rekapan atau penghitungan KPU Mukomuko, dana yang dibutuhkan Rp 4,3 miliar. Dari jumlah ini, Rp 1,3 miliar sudah ada, diambil dari dana hibah KPU dengan pemerintah daerah. Sedangkan Rp 3 miliar lagi akan didanai APBN, saat ini masih menunggu kepastian. Karena sesuai usulan KPU RI ke Kementrian keuangan, penambahan anggaran sudah disetujui.

‘’Berapa dana yang akan diberikan oleh KPU RI belum tahu, usulan sudah kita sampaikan sesuai kebutuhan. Yang jelas hitungan kami butuh Rp 4,3 miliar untuk pengadaan pelindung diri petugas,’’ ungkapnya.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Padlul Azmi,SH juga menjelaskan, total petugas yang perlu dilengkapi APD dibawah Bawaslu sebanyak 711 orang, terdiri dari Panwaslu, PDK dan juga tim Bawaslu lainnya. Dana yang dibutuhkan Rp 743 juta, itu belum termasuk rapid tes. Rencananya Rapid tes pihaknya akan meminta difasilitasi oleh pemerintah daerah.

‘’Anggaran untuk APD kita usulkan ke pusat, sedangkan rapid tes, rencananya mengajukan difasilitasi pemerintah daerah. Ini semua untuk keselamatan petugas kami dan juga menghindari penularan corona pada masyarakat,’’ tutupnya.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait