Polisi Pantau Polemik TPK Desa Arah Tiga

Rabu 10-06-2020,09:05 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Tetap Utamakan Tindakan Persuasif LUBUK PINANG – Aparat kepolisian turut melakukan pemantauan dan mengambil langkah persuasif terhadap polemik yang terjadi di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Mulai dari persoalan pembentukan TPK, hingga isu dugaan bagi-bagi amplop.

Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Lubuk Pinang, IPTU. S. Prayitno, SH, mengatakan terkait kisruh yang muncul ditengah masyarakat Desa Arah Tiga, sejauh ini pihaknya mulai mengumpulkan data-data. Ditanya apakah ada unsur pidana dalam persoalan itu, dirinya belum bisa menjawab lantaran masih dilakukan pengumpulan data.

‘’Jajaran saya sudah turun, ada atau tidaknya unsur pidanya belum bisa dijawab, lantaran masih dilakukan pengumpulan data. Kemudian upaya persuasif juga kami lakukan,’’sampai S. Prayitno.

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat, Azarudin, terkait hal pembentukan TPK, dirinya  mendesak pihak BPD untuk berkoordinasi dengan pihak desa untuk kembali dilakukan rapat ulang. Menurutnya dalam hal ini, BPD lah wadah mereka untuk menyampaikan suara hingga dilanjutkan ke tingkat desa.

‘’Lantaran BPD wadah kami menyampaikan aspirasi, harapan saya pihak BPD segera koordinasi dengan pihak desa, agar rapat ulang secara transparan dilakukan secepatnya. Tujuannya agar kami tahu berapa jumlah TPK, dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam TPK. Jika BPD tidak bisa menanggapi hal ini, secara otomatis peran BPD patut dipertanyakan. Menurut saya hal ini perlu dilakukan rapat desa,’’ungkap Azarudin.

Ketua BPD, Alex Naliarno, SH, menanggapi permintaan warga untuk koordinasi dengan pihak desa, agar kembali diadakan rapat desa, ia menyatakan tidak bisa. Karena menurutnya terlalu jauh pihaknya mencampuri urusan desa tanpa dasar yang jelas.

‘’Karena BPD tidak punya peran, itu sudah dipelajari, coba lihat Perbub nomor 36 tahun 2017, itu keputusan pembentukan TPK itu dituangkan dalam keputusan kepala desa, bukan keputusan BPD dan desa. Jika ada oknum yang tidak senang temui langsung Pj.Kades. Terkait pembentukan TPK itu sudah clear. Jadi apa yang mau dirapatkan lagi, kecuali jika pembangunan tertunda dan terbengkalai maka BPD perlu mengambil alih itu, tapi saat ini masalah dilapangan tidak ada, cuman sibuk dimedia, ya apa yang mau dirapatkan,’’tutup Alex.(rag)

Tags :
Kategori :

Terkait