METRO – Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020. Tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi Covid – 19. Terkait surat edaran Menag tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mukomuko, Mansyahri, S.Ag, M.Hi melalui Kasi Bimas Islam, H. Peri Irawan, S.Hi mengatakan, bahwa untuk kegiatan keagamaan secara langsung seperti pengajian majelis taklim sudah diperbolehkan. Hanya saja dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
‘’Berdasarkan surat edarannya dari Menteri Agama, untuk kegiatan keagamaan dengan mengumpul masa itu sudah diperbolehkan. Tapi jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan,’’ sampai Peri. Lanjutnya, selain itu untuk kegiatan sholat berjamaah di masjid juga sudah diperbolehkan, baik itu sholat berjamaah lima waktu maupun sholat jum’at. Meskipun demikian ia tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid – 19. Diperbolehkan melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau mengadakan pengajian bukan bearti kata Mukomuko sudah aman dari Covid – 19. ‘’Masyarakat harus tetap waspada, dibolehkannya oleh pemerintah melaksanakan kegiatan berjamaah bukan bearti sudah aman dari Covid – 19. Apalagi kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan masih rendah. Untuk itu jika memang belum memungkinkan sebaiknya majelis taklim untuk tidak mengadakan pengajian dahulu. Karena untuk kegiatan seperti itu pelaksana kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan serta alat pengecek suhu tubuh,’’ tutup Peri. (api)Kemenag Mulai Perbolehkan Gelar Pengajian
Senin 08-06-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,13:13 WIB
Bantuan Gukum Untuk Warga Miskin Yang Tersandung Kasus
Jumat 04-09-2026,13:12 WIB
Kuota Haji Mukomuko 2027 Diproyeksi Naik 367 Persen, Peluang Jemaah Berangkat Makin Besar
Jumat 04-09-2026,13:10 WIB
Pisang Goreng Enak dan Garing, Capurkan Kapur Sirih
Jumat 04-09-2026,13:14 WIB
Musrenbangdes, Pemdes Retak Ilir Tetapkan Perencanaan Tahun 2027
Jumat 04-09-2026,13:15 WIB
Monev Penggunaan Anggaran Tahap I Segera Dilaksanakan
Terkini
Jumat 04-09-2026,13:42 WIB
Pemdes Agung Jaya Kembali Salurkan BLT-DD Tahap Tiga
Jumat 04-09-2026,13:15 WIB
Monev Penggunaan Anggaran Tahap I Segera Dilaksanakan
Jumat 04-09-2026,13:14 WIB
Musrenbangdes, Pemdes Retak Ilir Tetapkan Perencanaan Tahun 2027
Jumat 04-09-2026,13:13 WIB
Bantuan Gukum Untuk Warga Miskin Yang Tersandung Kasus
Jumat 04-09-2026,13:12 WIB