METRO – Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020. Tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi Covid – 19. Terkait surat edaran Menag tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mukomuko, Mansyahri, S.Ag, M.Hi melalui Kasi Bimas Islam, H. Peri Irawan, S.Hi mengatakan, bahwa untuk kegiatan keagamaan secara langsung seperti pengajian majelis taklim sudah diperbolehkan. Hanya saja dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
‘’Berdasarkan surat edarannya dari Menteri Agama, untuk kegiatan keagamaan dengan mengumpul masa itu sudah diperbolehkan. Tapi jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan,’’ sampai Peri. Lanjutnya, selain itu untuk kegiatan sholat berjamaah di masjid juga sudah diperbolehkan, baik itu sholat berjamaah lima waktu maupun sholat jum’at. Meskipun demikian ia tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid – 19. Diperbolehkan melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau mengadakan pengajian bukan bearti kata Mukomuko sudah aman dari Covid – 19. ‘’Masyarakat harus tetap waspada, dibolehkannya oleh pemerintah melaksanakan kegiatan berjamaah bukan bearti sudah aman dari Covid – 19. Apalagi kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan masih rendah. Untuk itu jika memang belum memungkinkan sebaiknya majelis taklim untuk tidak mengadakan pengajian dahulu. Karena untuk kegiatan seperti itu pelaksana kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan serta alat pengecek suhu tubuh,’’ tutup Peri. (api)Kemenag Mulai Perbolehkan Gelar Pengajian
Senin 08-06-2020,09:15 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,08:50 WIB
Dibacking DPR RI, Pemkab Optimis Anggaran Pusat Akan Mengalir ke Mukomuko
Rabu 06-05-2026,09:01 WIB
2 Unit Rumah dan 1 Unit Motor Ludes, Pemilik Nyaris Pingsan
Rabu 06-05-2026,10:04 WIB
Sebelas Desa di Selagan Raya Ajukan Pencairan DD Tahap Dua
Rabu 06-05-2026,09:55 WIB
Meresahkan, Pria Diduga ODGJ di Pauh Terenja Dievakuasi ke RSJ Bengkulu
Rabu 06-05-2026,10:05 WIB
Penyaluran Pertama, KPM BLT-DD Banjarsari Langsung Terpangkas
Terkini
Rabu 06-05-2026,10:05 WIB
Penyaluran Pertama, KPM BLT-DD Banjarsari Langsung Terpangkas
Rabu 06-05-2026,10:04 WIB
Sebelas Desa di Selagan Raya Ajukan Pencairan DD Tahap Dua
Rabu 06-05-2026,10:03 WIB
Pemkab Mukomuko Matangkan Rencana Pembangunan Gudang Bulog di Lubuk Pinang
Rabu 06-05-2026,10:00 WIB
Hasil Diumumkan, Ini Wakil Kecamatan Teras Terunjam di Ajang Lomdeskel Tingkat Kabupaten
Rabu 06-05-2026,09:57 WIB