Terkait Kisruh Pembentukan TPK Arah Tiga LUBUK PINANG – Transparansi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dinilai penting. Untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan gejolak masyarakat.
Seperti pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Dana Desa (DD) tahun 2020 di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Sempat menuai kritik, karena terindikasi tak transparan. Informasi terbaru, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arah Tiga dikabarkan telah menyelenggarakan rapat desa, terkait pembentukan TPK baru. Namun warga tetap merasa kurang puas, hingga mendesak pemangku kepentingan di tingkat desa menyelenggarakan rapat ulang dengan menerapkan transparansi. Tokoh masyarakat Arah Tiga, Azarudin mengungkapkan, adanya rapat desa untuk pembentukan TPK seperti disampaikan Pj. Kades, tetap menimbulkan pertanyaan, karena dilaksanakan tidak mengedepankan keterbukaan publik. Penuh tanda tanya keabsahannya, kata Azarudin, perlu digelar rapat ulang. ‘’Walau Pj. Kades menyatakan sudah dilakukan rapat desa terkait pembentukan TPK, itu tidak benar. Setahu saya pihak desa belum pernah mengadakan rapat desa terkait pembentukan TPK. Jadi saya minta pihak desa harus kembali mengadakan rapat desa ulang,’’ungkap Azarudin. Masih disampaikan, Azarudin, terkait pernyataan Pj. Kades yang mengatakan sudah melaksanakan rapat desa, menurutnya itu sah-sah saja. Namun ia masih bersikukuh, walau Pj. Kades sudah menyatakan adanya rapat desa, ia meminta pihak desa kembali mengadakan rapat desa ulang. ‘’Tujuan dari pada diadakan rapat desa ulang, biar masyarakat mengetahui lembaga mana saja yang masuk dalam TPK. Jika pihak desa bersikukuh tidak bisa diadakan rapat ulang, maka akan memicu gejolak ditengah masyarakat, bahkan juga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, ada apa dan seperti apa pengelolaan Dana Desa di wilayah ini. Wajar masyarakat menduga amburadul sistim, lantaran tidak adanya trasparans Pj. Kades,’’tambah Azarudin. Terpisah tokoh masyarakat lainnya, sekaligus mantan Kades, Marius, mengatakan jika hal ini masih menjadi simpang siur di tengah masyarakat, harapannya pihak desa harus bijak. ‘’Kalau saya menilai, jika hal ini menimbulkan gejolak atau semacamnya ditengah masyarakat, saya rasa Pemdes harus mengedepankan apa yang diinginkan masyarakat. Sekaligus demi terciptanya transparansi untuk masyarakat,’’sampai Marius. Menariknya saat dikonfirmasi via handphone (HP) Sekdes Arah Tiga, Suharman, terkait berita acara pembentukan TPK, ia mengatakan berita acara baru bisa diberikan jika adanya permohonan dari media. Hal ini disampaikannya lantaran meneruskan bahasan dari ketua BPD. ‘’Kebetulan saat menelpon tadi, ketua BPD mendengarnya, ketua BPD menyuruh untuk membuat surat permohonan untuk melihat berita acara tersebut. Kalau ingin melihat sekarang coba telepon ketua BPD,’’singkat Suharman. Saat dikonfirmasi via handphone (HP), Alex Naliarno, SH, mengatakan lantaran hal tersebut berbentuk dokumen, ia meminta6 pihak media untuk langsung ke kantor desa. Selain itu, dalam hal pembentukan TPK, dirinya sangat yakin tidak ada permasalahan lagi, lantaran pembentukan TPK dianggapnya sudah sesuai prosedur. ‘’Itu sifatnya dokumen, tentunya sesuai peruntukannya dan kepentingannya. Langsung saja ke kantor desa. Terkait pembentukan TPK setelah saya pelajari, itu tidak ada permasalahan lagi,’’pungkas Alex. (rag)Transparansi, Warga Desak Pemdes Rapat Ulang
Sabtu 06-06-2020,09:05 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :