Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020
PENARIK –Kasi Bimas Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko, Feri Irawan, SH.I menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020, tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri
saat pandemi covid-19. Didalamnya dijelaskan mengenai shalat Idul Fitri di rumah. Masyarakat bisa menjadi fatwa ini sebagai acuan untuk menjalankan shalat Idul Fitri di rumah. Feri menyampaikan dalam fatwa tersebut dijelaskan dengan rinci cara-cara menjalankan shalat Idul Fitri, baik di rumah maupun di masjid dan lapangan. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang: a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang). 2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. 3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih. 2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.” 4. Membaca takbiratul ihram (sambil mengangkat kedua tangan. 5. Membaca doa iftitah. 6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. 8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa. Fatwa Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca: 10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. 11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. 12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri 1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri. 2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak. 3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali b. Memuji Allah
Membaca shalawat nabi saw, d. Berwasiat tentang takwa. e. Membaca ayat Al-Qur'an 4. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali b. Memuji Allah c. Membaca shalawat nabi saw, d. Berwasiat tentang takwa. e. Mendoakan kaum muslimin. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah 1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid). 2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut: a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini. c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah. d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah. Fatwa Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. 11
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut: a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri. b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr). c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini. d. Tidak ada khutbah. Panduan Takbir Idul Fitri 1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT. 2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan.
‘’Silahkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing, jika memungkinkan silahkan shlata Id di masjid atau lapangan, bisa juga di rumah,’’ demikian Feri.(dul)