Juga Melarang Tarling
AIR MANJUTO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi covid-19. Surat Nomor : A-37/DP-K-01/IV/2020 ini tunjukan kepada Pengurus Ormas Islam Tingkat Kabupaten Mukomuko, Dewan Pengurus MUI Kecamatan Se-Kabupaten Mukomuko, Lurah/Kepala Desa Se-Kabupaten Mukomuko. Seluruh Pengurus Masjid/Musholla, Imam dan Khatib Se- Kabupaten Mukomuko. Intinya, warga diminta untuk menjalankan ibadah salat tawarikh di rumah masing-masing dan tidak boleh melakukan tarawih keliling (Tarling). SE dikeluar pada 20 April 2020 ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Mukomuko, Drs. H. Syaikhun Ma’ruf.
‘’SE ini diharapkan menjadi pedoman warga dalam menjalankan ibadah puasa. Ini penting sebagai langkah penyebaran covid-19,’’ ujar Syaikun.
Adapun isi lengkap SE MUI sebagai berikut.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Sehubungan dengan akan datangnya Bulan Suci Ramadhan Tahun 1441 H dan menyikapi perkembangan situasi penyebaran COVID-19 (Virus Corona) secara global, nasional dan daerah saat ini, dimana sesuai Keputusan Presiden Nomor : 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, sehingga status secara nasional sekarang adalah tanggap darurat. Maka untuk memastikan seluruh kaum muslimin dan muslimat khususnya yang berada di Kabupaten Mukomuko agar bersikap secara tepat dan proporsional serta berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Covid -19 (virus corona), dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko menghimbau kepada seluruh ummat Islam, Pengurus Ormas Islam, Pengurus Masjid/Mushalla, Imam dan Khatib se-Kabupaten Mukomuko untuk :
Menjadikan Ramadhan tahun ini benar – benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan dan mendekatkan diri kepada Allah, SWT ( taqarrub ila Allah), serta secara khusuk berzikir bermunajad memperbanyak membaca Al-qur’an dan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar pandemi Covic-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain. 2. Berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah sunnah selama bulan Ramadhan 1441 H seperti sholat tarawih, tadarus Al-qur’an dilaksanakan dengan mengedepankan keutamaan menjaga kesehatan dan menghindari berkumpulnya banyak orang, untuk dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, sesuai amanah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan shalat dan tadarus Al-Qur’an. 3. Menghindari berkumpulnya massa dengan tidak melakukan kegiatan berbuka bersama, sahur on the road dan peringatan Nuzulul Qur’an yang banyak menghadirkan jamaah baik di kantor pemerintah maupun swasta, di masjid dan musholla. 4. Pelaksanaan Ibadah sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, yang lazim dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun lapangan, menunggu perkembangan berkaitan dengan wabah Covid-19. 5. Agar tidak melakukan tarawih keliling, takbir keliling dan silatuhrahim halal bi halal sebagai pengganti bisa dilakukan melalui media sosial. 6. Menghimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal shaleh, salah satunya dengan membantu fakir miskin dan dhu’afa (terutama di daerah sekitar tempat tinggal), melalui penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqoh. Khusus terkait Zakat dapat di bayarkan lebih cepat dari waktunnya (Ta’jil Az –Zakat), dengan ketentuan untuk Zakat Fitrah dapat di bayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri sedangkan Zakat Mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap 1 tahun (Hawa lanil Haul). 7. Panitia pelaksana penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah baik yang dilakukan oleh pengelola pengumpul zakat masjid/musholla serta organisasi pengumpul zakat fitrah lainnya, dalam melaksanakan tugasnya untuk tetap memperhatikan prosedur dan standar kesehatan dalam menghindari penularan Covid-19. 8. Dalam menjalankan ibadah Bulan Ramadhan dan Syawal 1441 H, masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagaman dengan tetap saling peduli (ta’awun dan takaful), mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah basyariyah serta tetap memperhatikan himbauan pemerintah setempat terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19. 9. Semua ketentuan di atas dapat berubah sesuai dengan situasi dan perkembangan atau keputusan pemerintah lebih lanjut.
Demikian edaran ini disampaikan untuk diketahui oleh semua pihak dan semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan melindungi kita dari bencana dan malapetaka. Aamiin.(dul)