Sikapi Rencana Investasi 2 Perusahaan Besar IPUH - Ditengarai, proses review (tinjau ulang) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko, belum tuntas. Kabar menarik, Kabupaten Mukomuko dilirik dua perusahaan yang bakal berinvestasi dalam skala besar.
Terkait rencana ini, mendapat respon dari kalangan Organisasi Masyarakat (Ormas). Seperti disampaikan Sekretaris Rumus Institute Kabupaten Mukomuko, Rusman Aswardi, SP kepada Radar Mukomuko (RM), kemarin. Untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dipandang perlu memberikan dukungan setiap investor yang masuk ke daerah ini. Pada prinsipnya, setiap investor yang masuk, kata Rusman, harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk produk hukum daerah. ''Silahkan saja investor membuka ladang usaha di daerah ini, asalkan patuh dengan aturan yang berlaku. Yang menimbulkan pertanyaan, Perda RTRW Kabupaten Mukomuko sedang dalam proses review. Tentunya, belum ada kejelasan penetapan status wilayah. Dimana daerah sentral pertanian, perkebunan dan industri, sampai sekarang belum ada kepastian. Artinya, Pemda jangan gegabah, sebelum menerbitkan izin usaha bagi investor, ada baiknya menuntaskan review Perda RTRW terlebihdahulu,'' ungkapnya. Dua perusahaan besar yang bakal berinvestasi di Kabupaten Mukomuko itu. Diketahui, PT. Bumi Waras. Sebuah perusahaan dari Provinsi Lampung, bergerak dibidang industri hilir minyak makan kemasan dan margarine. Sesuai dengan permohonan izin yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, PT. Bumi Waras bakal didirikan di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya. Kemudian, PT. Era Industri Mandiri (EIM). Perusahaan dari Pekan Baru, Provinsi Riau, bergerak di bidang pengolahan Tandan Buah Segara (TBS) menjadi CPO. Rencananya berlokasi di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh. Mencermati Perda Nomor 6 Tahun 2012, kata Rusman, untuk wilayah Kecamatan Ipuh tidak termasuk kawasan industri. Akan menimbulkan masalah ketika Pemkab menerbitkan izin usaha perusahaan industri, sebelum adanya perubahan status kewilayahan. Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya melaksanakan tugas kontrol, sebelum hal itu terjadi. Menurut Rusman, strategi dan langkah pengawasan para anggota dewan dipandang perlu untuk menghindari permasalahan. ''Dewan sebaiknya tidak tinggal diam dengan rencana investor masuk ke daerah ini. Diibaratkan menyulam benang. Jangan menunggu kusut dahulu, baru berniat mengurai permasalahan. Panggil dinas perizinan untuk mengklarifikasi terkait perizinan dua perusahaan itu, teruma yang bakal didirikan di wilayah Ipuh. Kami dari Rumus Institute tentunya akan mengawal setiap badan usaha perseroan yang berniat berinvestasi di daerah ini. Harapan kami, setiap investor di daerah ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,'' pungkasnya. (nek)Rumus Institute Ingatkan, Pemkab Jangan Gegabah
Senin 20-04-2020,09:05 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :