PROBIS - Program pemerintah pusat yang membantu masyarakat Indonesia dalam mengembangkan ketrampilan dan menambah pemasukan dibuka di Mukomuko. Untuk yang berminat bisa mendaftar di Dinas Parindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko. Sementara waktu program ini diutamakan untuk warga yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan insudtri dampak COVID-19. Dasarnya surat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, Nomor : B 631/IKMA/IND/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Syarat data nama dan alamat untuk pekerja industri yang di PHK dan pekerja informal IKM. Hal ini disampaikan Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomiko, Herlian, S.Sos.
‘’Untuk menindaklanjuti surat dari Disperindag Provinsi, kami juga membuka pendaftaran untuk kartu pra kerja khusus bagi warga yang kena PHK. Pendaftaran bisa melalui online dan bisa langsung datang ke kantor,’’ sampai Herlian. Lanjutnya, untuk pendaftarannya dibuka sampai tanggal 13 April. Ia juga mengatakan, bahwa kartu pra kerja ini diperuntukan untuk pencari kerja, pekerja yang di PHK atau pekerja yang memang sudah kerja tapi butuh peningkatan kompetensi. Adapun persyaratannya yakni warga negara Indonesia (WNI) bukan untuk warga negara asing. Lalu untuk usia minimal 18 tahun dan batasan maksimal tidak ada. Kemudian sedang tidak mengikuti pendidikan formal seperti sekolah dan kuliah. ‘’Kami di Disperindag ini hanya mengumpulkan nama dan data – data bagi yang kena PHK akibat pendemi covid – 19. Data yang sudah terkumpul akan dikirim paling lambat Selasa tanggal 13 April ini. Bagi yang mendapatkan kartu pra pekerja ini nantinya mendapat bantuan dana sebesar Rp 650 ribu hingga Rp. 1 juta per orang setiap bulan selama 4 bulan,’’ tutup Herlian. (api)Dapatkan Kartu Pra Pekerja Bisa Daftar Ke Perindag
Senin 13-04-2020,18:53 WIB
Editor : Editor Team
Kategori :