DBH, DID dan DAK Dipangkas Pusat, APBD Babak Belur

Sabtu 11-04-2020,11:04 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

METRO – Masyarakat jangan berharap banyak akan ada pembangunan yang dilakukan pada tahun ini. Pasalnya selain terkuras untuk pendanaan pencegahan Corona virus (COVID-19), kabar terbaru Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) juga dipangkas oleh pemerintah pusat.Kepala Bapelitbang daerah Mukomuko Haryanto,S.Km membenarkan adanya pemotongan anggaran oleh pusat. Pemotongannya berpariasi, dimana DBH diptong 23,5 persen dari total Rp 26 miliar. DID dipotong 10 persen dari Rp 24 miliar, DAK fisik dipangkas 25 persen dari Rp 110 miliar dan DAK non fisik dipotong 1,5 persen dari Rp 67 miliar. Pemotongan ini bukan di Mukomuko saja tapi berlaku di seluruh daerah di Indonesia.

‘’Pemotongan ini berdasarkan keputusan menteri keuangan yang disampaikan pada pemerintah daerah. Ini pasti berdampak dengan program keuangan daerah,’’ katanya. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Suharman,M.PH menambahkan pada dasarnya bukan pemotongan, tapi pembatalan transfer. Anggaran tersebut adanya di pusat, dibayar ke daerah berdasarkan belanja yang direalisasikan. Mengenai ini masih dipelajari dan disusul dengan pemerintah pusat. Karena beberapa kegiatan fisik sudah berjalan atau dilakukan kontrak.

‘’Kita belum tahu mekanismenya, apakah jumlah transfer keseluruhannya dikurangi atau dipotong setiap dilakukan pengajuan pencairan. Karena ada kegiatan yang sudah berjalan, ini tentu harus jelas supaya bisa disesuaikan dengan program APBD kita,’’ ungkap Agus. Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko, Drs. Marjohan mengatakan dengan adanya kebijakan dari pusat ini, maka mau tidak mau harus ada revisi atau rasionalisasi anggaran. Untuk kegiatan yang sudah jalan atau dilakukan kontrak tetap berjalan, kemungkinan transfer selanjutnya dari pusat yang dibatalkan sesuai persentase pengurangannya.

‘’Karena pengurangan dari pusat ini sudah jelas, maka harus dilakukan revisi. Untuk yang sudah kontrak tidak masalah, karena pemotongan ini per 27 maret lalu. Kondisi ini sudah kita sampaikan ke dewan, semua memahaminya,’’ tegas Marjohan. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE mengaku sudah mendapat laporan dari pihak eksekutif terkait dengan adanya kebijakan dari pusat untuk pemangkasan DBH, DID dan DAK tersebut. Tentu daerah harus mengikutinya, semua dewan memahaminya. Maka untuk tahun ini besar kemungkinan kegiatan fisik semuanya titiadakan kecuali yang sudah berjalan.

‘’DBH, DID dan DAK itu posisi uangnya ada di pusat, kalau diputuskan ada pemotongan, daerah tentu menerimanya. Kita dari dewan memahaminya, maka kegiatan fisik sementara belum bisa jelan,’’ tutupnya. (jar)

Tags :
Kategori :

Terkait