Rekonsiliasi Iuran BPJS Kesehatan, Pemkab Mukomuko Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Rekonsiliasi Iuran BPJS Kesehatan, Pemkab Mukomuko Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Pasien Gagal Ginjal Bisa Gunakan BPJS Kesehatan Untuk Rutin Melakukan Cuci Darah, Begini Prosedurnya--

 

RADARMUKOMUKO.COM - Rekonsiliasi iuran BPJS Kesehatan digelar di Aula Kantor KPPN Mukomuko, Kamis (20/8/2026). 

Kegiatan tersebut membahas berbagai hal terkait kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, termasuk jumlah peserta, kendala atau tunggakan, serta langkah penyelesaian yang dapat dilakukan.

Kegiatan dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko Haryanto, SKM, Kepala KPPN Mukomuko Muhammad Farid, serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Rekonsiliasi menjadi bagian penting untuk memastikan kewajiban pembayaran iuran berjalan sesuai ketentuan.

Haryanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendukung penuh program BPJS Kesehatan yang merupakan program nasional. Menurutnya, apabila terdapat kendala di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), persoalan tersebut dapat dibicarakan dan dicarikan solusi secara bersama-sama.

Ia juga menegaskan agar kebutuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran. Sebab, sumber pembiayaan telah memiliki ketentuan yang jelas dan program tersebut bertujuan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

"Kami dari pemerintah daerah mendukung penuh proses BPJS ini. Ribuan pegawai otomatis menjadi peserta BPJS. Dari 5 persen iuran yang harus dibayar, 4 persen berasal dari pemerintah daerah selaku pemberi upah dan 1 persen dipotong dari mereka selaku penerima upah," jelas Haryanto.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu Syafrudin Imam Negara mengatakan rekonsiliasi iuran merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan. Menurutnya, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko selama ini telah berkolaborasi dengan cukup baik.

Ia menegaskan, pengelolaan jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama karena BPJS Kesehatan merupakan program nasional yang berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar dan selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"BPJS Kesehatan ini program gotong royong, dan merupakan amanat UUD," jelas Syafrudin.

Menurutnya, terdapat empat komponen utama yang harus berkolaborasi agar program jaminan kesehatan berjalan optimal. Keempatnya yakni pemerintah, mulai dari pusat hingga desa; BPJS Kesehatan; fasilitas kesehatan; serta masyarakat sebagai peserta.

"Empat komponen ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, semua saling berkaitan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPPN Mukomuko Muhammad Farid turut menekankan pentingnya koordinasi dalam memastikan pengelolaan dan pembayaran iuran berjalan sesuai ketentuan. Rekonsiliasi diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyamakan data sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih dihadapi, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: