KPPN Mukomuko Salurkan Rp288,5 Juta untuk 17 Puskesmas

KPPN Mukomuko Salurkan Rp288,5 Juta untuk 17 Puskesmas

KPPN-radarmukomuko-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko menyalurkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahap I kepada 17 Puskesmas di Kabupaten Mukomuko, Selasa (13/5/2026). 

Total dana yang dicairkan mencapai Rp288,5 juta dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing puskesmas.

Kepala KPPN Mukomuko, Muhammad Farid mengatakan, penyaluran dana tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

 Hari ini, 13 Mei 2026, KPPN Mukomuko telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Tahap I untuk 17 puskesmas di Kabupaten Mukomuko dengan total nilai penyaluran sebesar Rp288,5 juta. Dana BOK Puskesmas ini disalurkan langsung ke rekening puskesmas,  ujar Farid.

Ia menjelaskan, besaran dana yang dicairkan telah memperhitungkan sisa dana Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) 2025 yang sebelumnya diterima puskesmas namun belum terserap secara maksimal. 

Karena itu, penyaluran tahap pertama tahun ini disesuaikan dengan kondisi realisasi penggunaan dana di masing-masing fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:Petani Mukomuko Turun Gelar Aksi Tolak Penertiban Sawit Di Kawasan HPT

BACA JUGA:Penyebab Bibir Pecah-Pecah Menurut Dokter

Dana BOK Puskesmas merupakan salah satu jenis Transfer ke Daerah (TKD) yang bertujuan mendukung peningkatan layanan kesehatan masyarakat. 

Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program prioritas, mulai dari peningkatan layanan kesehatan sesuai siklus hidup, surveilans respons penyakit dan kesehatan lingkungan, pemberian makanan tambahan (PMT) berbahan pangan lokal, manajemen puskesmas, insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), hingga penguatan jejaring layanan kesehatan primer.

Menurut Farid, pencairan Dana BOK Tahap I diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas penerima, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih optimal dan merata.

Selain menyalurkan dana, KPPN Mukomuko juga mengingatkan seluruh puskesmas penerima agar segera melakukan penyerapan anggaran serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Kementerian Kesehatan. Laporan tersebut menjadi syarat utama pencairan Dana BOK Puskesmas Tahap II.

Farid menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: