Dahlan Iskan Menang Melawan Jawa Pos Dalam Sengketa Kepemilikan Saham Media

Dahlan Iskan Menang Melawan Jawa Pos Dalam Sengketa Kepemilikan Saham Media

Dahlan Iskan menangkan gugatan-Radar Mumuko-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Putusan Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026 memenangkan Dahlan Iskan atas Jawa Pos.

Diketahui, terjadi sengketa kepemilikan saham perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor antara jawa pos dan Dahlan Iskan. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

Putusan ini langsung menjadi sorotan, mengingat perkara tersebut menyangkut kepemilikan saham perusahaan media daerah yang cukup strategis.

Dalam perkara ini, tergugat terdiri dari, Tergugat I, Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN). Tergugat II, Notaris penerbit akta jual beli saham dan Tergugat III PT Bogor Ekspres Media.

BACA JUGA:Puasa Ramadhan Hari ke 8, Waktu Berbuka untuk Wilayah Mukomuko

BACA JUGA:Kadis LH Mukomuko 'Dipecat', Diduga Imbas Pengusutan Proyek Ruang Terbuka Hijau Anggaran 2024

Majelis Hakim memutuskan bahwa para tergugat secara tanggung renteng wajib membayar ganti rugi kepada Dahlan Iskan dengan rincian, kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700 dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000

Tak hanya itu, pengadilan juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari jika para tergugat lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Biaya perkara sebesar Rp386.000 juga dibebankan kepada para tergugat.

 

Akta Jual Beli Saham Dinyatakan Batal Demi Hukum

Salah satu poin paling krusial dalam amar putusan adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: