Tarian Pitu, 7 Peradian Adat Tradisional Suku Toraja

Tarian Pitu, 7 Peradian Adat Tradisional Suku Toraja

peradilat adat tradisional Tarian Pitu-dokumen,net-

- Si-Biangan atau Si-Rektek, 

- Si-Tempoan, 

- Si-Rari Sangmelambi

BACA JUGA:Wanita Yang Sudah Dijamin Masuk Surga, Ada Yang Tercantum Dalam Al-Qur'an

BACA JUGA:8 Makanan Yang Berasal Dari Berbagai Daerah, Bahan Baku Utama Singkong

Dalam prosesnya, bila salah satu dari 7 pilihan dari peradilan adat Tarian Pitu sudah dipilih oleh pihak yang berpekara,  maka dilakukan beberapa ketentuan yang wajib untuk diikuti dan disepakati bersama.

Juga sebelum memulai peradilan adat Tarian Pitu, kedua belah pihak tersebut berdoa kepada Tuhan yang maha esa guna meminta berkat kemenangan serta memohon perlindungan. Tuhan menurut kepercayaan Aluk Todolo oleh Suku Toraja disebut sebagai Puang Matua, deata, dan Tomembali Puang.

Selanjutnya, kedua belah pihak diambil sumpahnya oleh Penghulu Aluk Todolo disertai dengan berbagai ritual dan ketentuan adat yang berlaku. 

Terus segala ketentuan beserta keputusan yang telah ditentukan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan peradilan adat Tarian Pitu tersebut bersifat mengikat dan tidak boleh dilanggar.

BACA JUGA:Kandungan Nutrisi Kayu Manis: Cinnamaldehyde, Antioksidan, dan Senyawa Penting Lainnya!

BACA JUGA:Manfaat Kayu Manis untuk Mengontrol Gula Darah: Cocok untuk Penderita Diabetes!

Setelah proses pengambilan sumpah oleh Penghulu Aluk Todolo, barulah proses salah satu Tarian Pitu bisa dimulai. Umumnya pelaksanaan Tarian Pitu tersebut berlangsung singkat karena Suku Toraja percaya bahwa pihak yang benar diantara kedua belah pihak yang berselisih tersebut berarti doanya dikabulkan oleh Puang Matua, deata, dan Tomembali Puang.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: