Disway Awards

Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Rp 1 Juta dan Ada 5 Jenis Tunjangan, Nuntut Lebih Bisa Disanksi

Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Rp 1 Juta dan Ada 5 Jenis Tunjangan, Nuntut Lebih Bisa Disanksi

gaji pppk paruh waktu mukomuko-Ilustrasi-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Gaji yang akan diterima para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 1 juta per-bulan.

Besaran gaji ini dibunyikan dengan jelas dalam surat perjanjian kerja, yaitu di pasal 6 tentang gaji dan tunjangan.

Bunyinya, pata bagian (1), Pihak Kedua (PPPK paruh waktu,red) berhak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terus bagian (2) Pihak Kedua berhak menerima gaji sebesar Rp1000000 (Satu Juta Rupiah). 

Selain gaji, mereka juga berpeluang mendapat tunjangan, namun tunjangan apa saja dan berapa nominalnya belum jelas.

BACA JUGA:Cara Mencairkan Dana BPJS Tenaga Kerja Bagi Yang Masih Bekerja dan Berhenti Permanen

BACA JUGA:Wacana Pemilihan Bupati Oleh DPRD Terus Bergulir, Pro dan Kontra Tetap Mewarnai

Di dalam poin (3) pasar 6 perjanjian kerja ini, dijelaskan Pihak Kedua berhak menerima tunjangan terdiri atas:

a. tunjangan keluarga sebesar Rp ............ ( .............. )

 

b. tunjangan pangan sebesar Rp, ............. ( .............. )

 

c. tunjangan jabatan struktural sebesar Rp ............. ( ............. )

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait