Larangan Bagi PPPK Paruh Waktu, Jika Melanggar Bisa Dipecat Atau Kontrak Tidak Diperpanjang
Perjanjian kerja PPPK paruh waktu-istimewa-
RADARMUKOMUKO.COM - Setelah resmi menyandang status ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, maka semua wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dalam kontrak atau perjanjian kerja.
Apabila melanggar ketentuan yang berlaku, maka PPPK paruh waktu bisa diberhentikan seketika atau kontraknya tidak akan diperpanjang pada tahun berikutnya.
Diantara larangan yang harus dipatuhi yaitu:
- Menyalahgunakan wewenang;
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
BACA JUGA:Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Dari Masa Kerja, Gaji, Jabatan, Tugas, Larangan Hingga Sanksi
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
