DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Catat! Ini Kriteria serta Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Catat! Ini Kriteria serta Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Catat! Ini Kriteria serta Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan --

RADARMUKOMUKO.COM – Bagi para pekerja dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus berhenti bekerja terlebih dahulu.

Di saat masih aktif bekerja pun saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa di cairkan hingga 30%.

Bagaimana caranya dan syaratnya? Yuk simak berikut ini 

BACA JUGA:Kena PHK! Tenang, Begini Cara Cairkan Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Pekerja Informal Dapat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya

Pada pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan terdapat syarat-syarat yang harus di penuhi jika masih aktif bekerja.

Berikut ini syarat-syarat yang harus di penuhi untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan :

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. KK

5. Surat pemutusan kerja

6. NPWP (Jika Ada)

BACA JUGA:Itulah Indonesia Sudah Dijajah Belanda Ratusan Tahun Masih Bilang Untung, Untungnya Disini?

BACA JUGA:Walau Diklaim Hanya Mitos, Pernyataan Indonesia Dijajah Belanda 350 Tahun Diucapkan Soekarno

Dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa kriteria agar proses pencairan dapat di lakukan. Berikut ini kriterianya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait