Apa Hukumnya wanita Keramas Saat sedang Haid, Ini Penjelasanya

Apa Hukumnya wanita Keramas Saat sedang Haid, Ini Penjelasanya

Ilustrasi Keramas--berbagai sumber

radarmukomuko.com – Keramas merupakan salah satu bagian dalam mandi yang berfungsi untuk membersihkan rambut dari berbagai jenis kotoran.

Keramas saat haid bagi wanita kerap menjadi pertanyaan dan permasalhan yang muncul. Karena terdapat larangan atau tidak menurut syariat serta bagaiamana hukumnya dalam Islam.

BACA JUGA:Tampil Cantik dan Ideal, Ini Tugas dan Fakta Pramugari

Syaikh Abdurahman al-Juzairi dalam Kitab Fikih Empat Madzhan Jikid 1 memeberikan makna haid secara etimologis artinya sesuatu yang mengalir.

Berdasarkan Madzhab Suafi’i, haid Merupakan darah yang keluar dari qubul seorang wanita yang there bebas dari penyakit pendarahan ketika usia sudah mencapai akil baliq.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa jangka waktu masa haid paling lama ada 15 hari. Maka dari itu, jika darah yang keluar setelah haid maksimal maka darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah haid.

Menurut Mhummad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, bagi wanita haid diharamkan semuanya yang diharamkan pada orang junub, yaitu baik menyentuh Alqur’an maupun berdiam diri di dalam masjid.

BACA JUGA:Mau Kuliah, Ini Daftar Jurusan Yang Banyak Dibutuhkan di Perusahaan dan Instansi Pemerintah

Selain itu, perempuan yang sedang haid juga diharamkan untuk berpuasa & sholat. Saat puasa Ramadhan iya wajib menggantinya di hari hari lainnya berdasarkan dengan hari puasa yang ia tinggalkan.

Para ulama mazhab sepakat bahwa mandi dan wudunya seorang wanita yang haid tidak cukup, karena wudunya wanita haid dan mandinya tidak dapat menghilangkan hadas.

Selain itu, para ulama mazhab juga sepakat bahwa haram hukumnya menyetubuhi wanita pada hari-hari haid.

Tak hanya itu, diharapkan pula mentalak istri yang sedang haid, tapi apabila terjadi, maka sah talaknya dan menurut empat mazhab orang yang mentalaknya itu berdosa.

Sementara itu, terdapat hal yang diperbolehkan bagi wanita haid salah satunya adalah mandi keramas.

Hal tersebut dijelaskan dalam Kitab Nihayatuz Zain yang turut dinukil M. Syukron Maskum dalam buku yang berjudul ‘Batalkah Salat Jika Melihat Sarung Imam Bolong’z

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: