Pemilih di Mukomuko 137 Ribu, Syarat Jadi Dewan Suara Caleg Harus Segini
pendaftaran caleg partai politik KPU mukomuko-Radar Mumuko-Amris
RADARMUKOMUKO.COM - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berdasarkan hasil coklik beberapa waktu lalu 139.045 jiwa. Namun diperkirakan daftar pemilih tetap (DPT) nantinya sekitar 137 ribu hingga 138 ribu jiwa.
Berdasarkan daerah pemilih (Dapil) sesuai dengan pemilu sebelumnya, diketahui jumlah pemilih Dapil I yang meliputi Kecamatan Kota Mukomuko, Lubuk Pinang, XIV Koto, V Koto dan Air Manjuto, terbanyak. Adapun jumlah potensi calon pemilih Dapil I mencapai 47.656 jiwa.
Kemudian terbanyak kedua di Dapil II mencapai 44.868 jiwa. Jumlah ini meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Penarik, Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Selagan Raya, Kecamatan Teras Teras Terunjam dan Kecamatan Air Dikit.
BACA JUGA:Sama-Sama ASN, Ini Perbedaan Tes PPPK dan CPNS Yang akan Diumumkan Pemerintah
BACA JUGA:Cuaca Wilayah Bengkulu dan Sekitarnya, hari ini 10 Mei, Mukomuko Berpeluang Hujan
Sedangkan potensi pemilih Dapil III sebanyak 44.810 jiwa. Dimana tersebar di Kecamatan Ipuh, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Sungai Rumbai dan Kecamatan Pondok Suguh.
“Memang DPS mencapai 139 ribu jiwa, tapi ini ada yang ganda dan sudah pindah hingga meninggal, sekarang terus dilakukan evaluasi. Kemungknan penambahan dari pemilu lalu sekitar 10 ribu hingga 11 ribu jiwa. Artinya besar kemungkinan pemilih 2024 sekitar 137 jiwa hingga 138 jiwa,” kata komisioner KPU Mukomuko Misbahul Amri.
Jika jumlah mata pilih mencapai 137 ribu jiwa, berapa suara yang dibutuhkan partai politik atau caleg untuk meraih satu kursi di DPRD Mukomuko?.
BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, Ini 4 Ruas Jalan Provinsi Bengkulu di Mukomuko
BACA JUGA:Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan
Jika dilakukan pembagian suara secara global, satu kursi dewan di DPRD Mukomuko mewakili lebih dari 5.000 jiwa pemilih. Secara keseluruhan dengan jumlah penduduk Mukomuko mencapai 193 ribu jiwa, maka satu kursi dewan mewakili sekitar 7.700 ribu jiwa lebih warga Mukomuko.
Namun tentu dalam pemilu 2024 dengan 18 partai politik, satu partai mengusung 25 orang caleg, akan terjadi pembagian suara pemilih. Dan mustahil seluruh partai politik mendapat wakil di setiap dapil di Mukomuko.
Artinya akan ada ribuan suara pemilih yang tidak berhasil mendudukkan wakilnya di DPRD Mukomuko, karena partai yang dicoblos tidak memperoleh suara cukup untuk satu kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: