Hindari Hal Ini! Bisa Menyebabkan Data Pribadi Bocor, Simak Penjelasannya
Handphone Ilustrasi--www.pexels.com
RADARMUKOMUKO.COM - Data pribadi adalah setiap Data tentang seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya.
Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
BACA JUGA:Aji Mumpung! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Sekda Provinsi Bengkulu
Data pribadi merupakan hal yang mendasar.
Pada era modern dan global seperti sekarang dapat mendatangkan ancaman pada keamanan data pribadi yang kita dimiliki.
Secara rinci pada infografis mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan data pribadi.
Perlindungannya diperlukan agar keamanan dalam aktivitas digital tetap terjaga dan terhindar dari berbagai risiko kebocoran data.
BACA JUGA:Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif Bentrok di Lapangan Hijau
Pengertian data pribadi sendiri, dalam RUU ini, dibedakan menjadi dua.
Data pribadi umum, yaitu data pribadi yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kedua, data pribadi spesifik, meliputi data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, atau data lain sesuai peraturan.
Pada dasarnya, data pribadi adalah segala jenis data yang dimiliki seseorang, dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang tersebut di dalam sistem elektronik.
Jika mengacu pada informasi dengan sumber tersebut, setidaknya terdapat 72 pasal dan 15 bab yang mengatur secara rinci mengenai data pribadi.
BACA JUGA:Dewan Masjid Indonesia Mukomuko Dilantik, Berikut Susunan Pengurusnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: