Program PTSL di Mukomuko Terganjal Peta Indikatif PPIB
BM Nofran, SH--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Proses penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk beberapa wilayah di Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko terganjal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seperti disampaikan BM Nofran, SH, warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Jum’at, 10 Februari 2023. Banyak pemohon PTSL untuk wilayah Kecamatan Kota Mukomuko yang tak dapat diproses pihak BPN dengan alasan terganjal PIPPIB.
BACA JUGA:Beredar Isu Pengamanan Terduga Teroris di Mukomuko
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh
‘’Sebagai warga masyarakat, pemohon PTSL kami sesalkan. Kok bisa PIPPIB yang menjadi dasar BPN tidak berani memproses SHM warga. Alas haknya jelas, ada yang dikuasai dari hasil jual beli dan ada juga yang lahan ahli waris,’’ ungkap BM Nofran.
Pemahaman tentang PIPPIB perlu dikaji lebih jauh. Menurut BM Nofran, penerbitan PIPPIB oleh Kementerian LHK bukan tujuannya untuk mempersulit masyarakat mendapatkan SHM tanah, berupa sertifikat. Kecuali untuk zona-zona tertentu, kata BM Nofran, seperti kawasan hutan, cagar alam dan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta sempadan pantai.
‘’Untuk wilayah-wilayah tertentu yang dilarang secara undang-undang, seperti kawasan konservasi, kawasan hutan, kami cukup memahami itu. Akan tetapi, yang terjadi sekarang ini pihak BPN juga tidak berani memproses sertifikat untuk lahan warga di daerah yang tidak dilarang secara undang-undang,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Hadiri Panen Raya Bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin
BACA JUGA:Curhat Warga Sido Makmur, Pekat Sudah Meresahkan, Polsek Teramang Jaya Diminta Patroli
Disisi lain, patut dipertanyakan juga terkait sertifikat tanah atau SHM yang sebelumnya terlanjur diterbitkan BPN dan ternyata masuk dalam zona PIPPIB.
‘’Lantas, bagaimana dengan status sertifikat warga yang sebelumnya telah diterbitkan, ternyata masuk dalam koordinat PIPPIB. Apakah dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya,’’ ulasnya.
Untuk itu, demi kepastian hukum, BM Nofran berharap kepada pemerintah, dalam hal ini BPN dapat memberikan penjelasan detail terkait kawasan-kawasan yang masuk dalam zona PIPPIB yang tidak dapat diproses sertifikatnya. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian tentang hal itu.
‘’Untuk lebih jelasnya, agar tidak menimbulkan keraguan bagi warga, BPN mesti mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat,’’ demikian BM Nofran. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: