Rapat Kerja Komisi, Rehab Rumdin Bupati Mukomuko Masuk Usulan Prioritas di RAPBD Perubahan 2025

Rapat Kerja Komisi, Rehab Rumdin Bupati Mukomuko Masuk Usulan Prioritas di RAPBD Perubahan 2025--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO. COM – Tiga komisi di lembaga DPRD Kabupaten MUKOMUKO tengah melaksanakan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, bahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2025.
Khusus di Komisi I, terungkap penganggaran rehab Rumah Dinas (Rumdin) kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko masuk dalam salah satu skala prioritas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST ketika dikonfirmasi. Ia menyebutkan, salah satu kegiatan skala prioritas yang diusulkan OPD mitra Komisi I adalah rehab rumah dinas kepala daerah.
‘’Dari OPD mitra komisi I, salah satu skala prioritas penganggaran yang diusulkan, rehab rumah dinas bupati dan wakil bupati. Khusus untuk rumah dinas bupati, kami anggota komisi sepakat itu agar kepala daerah bisa menempati rumah dinas yang layak,’’ kata Armansyah.
BACA JUGA:ASN Mukomuko Pengguna Absensi Aplikasi TPPI Sudah Mencapai 2.200 Orang
BACA JUGA:PDIP Serahkan Beasiswa Dana PIP untuk 470 Siswa di Mukomuko, Aspirasi MY Esty Wijayati
Disamping itu, masih terdapat beberapa program lain yang masuk skala priotas penganggaran di APBD perubahan nanti. Termasuk di dalamnya program kegiatan yang belum dapat terlaksana di APBD murni.
‘’Ada beberapa kegiatan di APBD murni yang belum terlaksana, nanti juga akan dibahas kembali untuk dianggarkan. Harapan kita dapat dijalankan di APBD perubahan nanti,’’ ujarnya.
Dijelaskan, sesuai dengan KUA PPAS, plafon RAPBD perubahan yang diajukan eksekutif sebesar Rp976 miliar. Ini dibawah angka APBD murni yang telah disahkan Rp1,029 T, namun sedikit meningkat dari APBD pasca efisiensi sebesar Rp937 miliar lebih.
‘’Di RAPBD perubahan ini, juga dituangkan persediaan gaji untuk para PPPK tahap 1 yang belum teranggarkan di APBD murni. Akan tetapi, khusus untuk PPPK tahap 1, mereka belum disediakan yang namanya dana TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Untuk TPP ASN PPPK tahap 1 kemungkinan akan dibahas di RAPBD murni tahun 2026,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Soal Bimtek Kades Bersama Lapin, Begini Kata Ketua APDESI Mukomuko
BACA JUGA:Program KB Sukses, Banyak Sekolah SD di Mukomuko Alami Penurunan Jumlah Murid Baru
Rapat kerja komisi dengan OPD mitra kerja ditargetkan tuntas dalam kurun waktu sepekan. Dikatakan Armansyah, sesuai dengan agenda badan musyawarah (Banmus), hasil rapat kerja komisi akan dilaporkan pada tanggal 21 Juli mendatang, dan untuk dinaikkan ke tahap pembahasan Badan Anggaran (Banggar).
‘’Sesuai target dan jadwal Banmus, laporan Banggar atas RAPBD perubahan ini dapat terlaksana pada tanggal 4 Agustus nanti. Memang kawan-kawan di dewan menginginkan APBD perubahan ini dapat dituntaskan di Agustus mendatang,’’ demikian Armansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: